Diduga Kebal Hukum, SPBU 14.212.267 Hutapadang Nekat Layani Pengisian Jerigen Subsidi Meski Sudah Diperingatkan BPH Migas

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Asahan // krimsusnewstv.id – SPBU dengan nomor seri 14.212.267 Hutapadang di Kabupaten Asahan diduga tetap melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara bebas, meskipun telah ada larangan dan peringatan tegas dari BPH Migas.

Praktik pengisian jerigen yang diduga dilakukan hampir setiap hari itu disebut-sebut mengalir kepada mafia penampung minyak bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Padahal, aturan distribusi BBM subsidi telah diatur secara ketat untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Abaikan peringatan, terancam sanksi berat, Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelola dan manajer SPBU 14.212.267 Hutapadang diduga tidak mengindahkan peringatan regulator. Sikap tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pihak pengelola merasa kebal terhadap hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi diatur secara tegas. SPBU yang melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi terancam :

Sanksi Administratif (oleh Pertamina) :

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara pasokan BBM
  • Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional
Baca Juga:  Bupati Batu Bara Sambut Hangat Kajari Baru Fransisco Tarigan, Sinergi Pemda–Adhyaksa Diperkuat

Sanksi Pidana :

  • Pasal 55 UU Migas
  • Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun
  • Denda maksimal Rp60 miliar

Selain itu, jika terbukti membantu praktik penimbunan atau distribusi ilegal, pelaku juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP.

Aturan tegas pengisian jerigen, perlu ditegaskan, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan apabila memenuhi syarat resmi, antara lain :

  • Memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait (Dinas Pertanian atau Kelautan)
  • Digunakan untuk kebutuhan produktif seperti petani atau nelayan
  • Menggunakan jerigen berbahan logam, bukan plastik

Jika praktik di SPBU 14.212.267 Hutapadang terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka aparat penegak hukum dan regulator diminta tidak tinggal diam.

Publik Kabupaten Asahan kini menanti ketegasan aparat dan regulator dalam menindak dugaan pelanggaran ini. Sebab, distribusi BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.212.267 Hutapadang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru