Kabupaten Asahan // krimsusnewstv.id – SPBU dengan nomor seri 14.212.267 Hutapadang di Kabupaten Asahan diduga tetap melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara bebas, meskipun telah ada larangan dan peringatan tegas dari BPH Migas.
Praktik pengisian jerigen yang diduga dilakukan hampir setiap hari itu disebut-sebut mengalir kepada mafia penampung minyak bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Padahal, aturan distribusi BBM subsidi telah diatur secara ketat untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.
Abaikan peringatan, terancam sanksi berat, Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelola dan manajer SPBU 14.212.267 Hutapadang diduga tidak mengindahkan peringatan regulator. Sikap tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pihak pengelola merasa kebal terhadap hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi diatur secara tegas. SPBU yang melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi terancam :
Sanksi Administratif (oleh Pertamina) :
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara pasokan BBM
- Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional
Sanksi Pidana :
- Pasal 55 UU Migas
- Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun
- Denda maksimal Rp60 miliar
Selain itu, jika terbukti membantu praktik penimbunan atau distribusi ilegal, pelaku juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP.
Aturan tegas pengisian jerigen, perlu ditegaskan, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan apabila memenuhi syarat resmi, antara lain :
- Memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait (Dinas Pertanian atau Kelautan)
- Digunakan untuk kebutuhan produktif seperti petani atau nelayan
- Menggunakan jerigen berbahan logam, bukan plastik
Jika praktik di SPBU 14.212.267 Hutapadang terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka aparat penegak hukum dan regulator diminta tidak tinggal diam.
Publik Kabupaten Asahan kini menanti ketegasan aparat dan regulator dalam menindak dugaan pelanggaran ini. Sebab, distribusi BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.212.267 Hutapadang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













