Diduga Kebal Hukum, SPBU 14.212.267 Hutapadang Nekat Layani Pengisian Jerigen Subsidi Meski Sudah Diperingatkan BPH Migas

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Asahan // krimsusnewstv.id – SPBU dengan nomor seri 14.212.267 Hutapadang di Kabupaten Asahan diduga tetap melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara bebas, meskipun telah ada larangan dan peringatan tegas dari BPH Migas.

Praktik pengisian jerigen yang diduga dilakukan hampir setiap hari itu disebut-sebut mengalir kepada mafia penampung minyak bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Padahal, aturan distribusi BBM subsidi telah diatur secara ketat untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Abaikan peringatan, terancam sanksi berat, Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengelola dan manajer SPBU 14.212.267 Hutapadang diduga tidak mengindahkan peringatan regulator. Sikap tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pihak pengelola merasa kebal terhadap hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi diatur secara tegas. SPBU yang melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi terancam :

Sanksi Administratif (oleh Pertamina) :

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara pasokan BBM
  • Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional
Baca Juga:  Muda Teruji, M. Sanggam Siagian Nakodai Karang Taruna Sei Pelunggut: Siap Gerakkan Pemuda Lebih Solid dan Produktif

Sanksi Pidana :

  • Pasal 55 UU Migas
  • Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun
  • Denda maksimal Rp60 miliar

Selain itu, jika terbukti membantu praktik penimbunan atau distribusi ilegal, pelaku juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP.

Aturan tegas pengisian jerigen, perlu ditegaskan, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan apabila memenuhi syarat resmi, antara lain :

  • Memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait (Dinas Pertanian atau Kelautan)
  • Digunakan untuk kebutuhan produktif seperti petani atau nelayan
  • Menggunakan jerigen berbahan logam, bukan plastik

Jika praktik di SPBU 14.212.267 Hutapadang terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka aparat penegak hukum dan regulator diminta tidak tinggal diam.

Publik Kabupaten Asahan kini menanti ketegasan aparat dan regulator dalam menindak dugaan pelanggaran ini. Sebab, distribusi BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.212.267 Hutapadang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Honorer Guru Kabupaten Nias Siap Gugat ke PTUN Medan, Tuntut Keadilan atas Nasib Pengabdian Bertahun-tahun
DPD GMNI Sumut Resmi Tetapkan Lydia Elfrida Sihombing sebagai Bendahara, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Enmo Markus Manik Resmi Dilantik Jadi Pengurus DPD GMNI Sumatera Utara 2025–2027, Siap Kawal Isu Ketahanan Pangan dan Agraria
Pasca Dilantik, Sarinah Kristina Pardosi Pimpin GMNI Sumut Tabuh Genderang Perang Melawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Protes Kenaikan Target Sepihak, Pemanen Divisi V dan VI Soroti Kebijakan Manajemen PT RAS Kebun Sontang
Kejanggalan Fisik Bangunan SMK Negeri 1 Kualuh Hulu Disorot, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
Perkuat Agenda Kerakyatan, DPD GMNI Sumut Serahkan Draf Rekomendasi Strategis ke DPP GMNI
171 Karyawan Mengaku Dizalimi, PT. Agrinas Palma Nusantara Dan PT. Torganda Saling Lempar Tanggung Jawab PHK
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:22 WIB

Honorer Guru Kabupaten Nias Siap Gugat ke PTUN Medan, Tuntut Keadilan atas Nasib Pengabdian Bertahun-tahun

Senin, 16 Februari 2026 - 12:53 WIB

Diduga Kebal Hukum, SPBU 14.212.267 Hutapadang Nekat Layani Pengisian Jerigen Subsidi Meski Sudah Diperingatkan BPH Migas

Senin, 16 Februari 2026 - 09:44 WIB

DPD GMNI Sumut Resmi Tetapkan Lydia Elfrida Sihombing sebagai Bendahara, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Senin, 16 Februari 2026 - 09:20 WIB

Enmo Markus Manik Resmi Dilantik Jadi Pengurus DPD GMNI Sumatera Utara 2025–2027, Siap Kawal Isu Ketahanan Pangan dan Agraria

Senin, 16 Februari 2026 - 09:03 WIB

Pasca Dilantik, Sarinah Kristina Pardosi Pimpin GMNI Sumut Tabuh Genderang Perang Melawan Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru