Asahan // krimsusnewstv.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu bernama Rachmawati yang dilaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan berarti. Meskipun hasil gelar perkara telah menyatakan adanya unsur tindak pidana, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan masih bebas berkeliaran tanpa ada penetapan tersangka.
Keluarga korban mengaku kecewa terhadap kinerja penyidik Unit Reskrim Polres Asahan yang dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut. Hingga saat ini, laporan penganiayaan yang telah berjalan lebih dari sebulan belum berujung pada penahanan atau penetapan tersangka.
Pada Selasa (12/11/2025), pimpinan Mediakrimsuspolri.com, Elizaro Lase, bersama korban Rachmawati mendatangi Mapolres Asahan untuk melakukan konfirmasi langsung terkait perkembangan proses hukum kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2025, pihak penyidik Unit Reskrim Polres Asahan telah mengeluarkan SP2HP ke-III, yang menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti.
Namun, meski hasil gelar perkara telah menunjukkan adanya unsur pidana, penetapan tersangka belum juga dilakukan. Saat dikonfirmasi langsung di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Asahan, pimpinan mediakrimsuspolri.com menerima penjelasan bahwa perintah untuk membuat surat penetapan tersangka segera akan diberikan kepada penyidik yang menangani perkara.
Dalam surat SP2HP tersebut, juga tercantum nomor kontak penyidik Brigadir Rudi Afdi Pramana, S.H. (0823-6166-7585) yang dapat dihubungi korban apabila membutuhkan informasi lanjutan mengenai perkembangan kasus. Namun, ketika pimpinan media mencoba menghubungi nomor tersebut melalui panggilan dan pesan singkat, tidak mendapatkan respons apa pun.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penyidik terkait tidak kooperatif dan menutup akses informasi publik. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak memperoleh informasi atas proses penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
“Kami menilai sikap Brigadir Rudi Afdi Pramana, S.H. tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Tindakan tersebut juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Elizaro Lase kepada wartawan.
Atas kejadian ini, pihak Media Krimsus Polri News.com meminta Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim Polres Asahan untuk memberikan teguran tegas terhadap penyidik yang dinilai tidak profesional serta melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan segera menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 24 September 2025 di Jl. Jalinsum, Kabupaten Asahan tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan bagi ibu kami. Jangan biarkan pelaku berkeliaran sementara korban masih trauma dan menunggu kepastian hukum,” ungkap salah satu anggota keluarga korban dengan nada kecewa.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap agar Polres Asahan bertindak cepat dan profesional dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Penulis : Mariana sari br. Sinurat
Editor : Redaksi













