Gunungsitoli // krimsusnewstv.id – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat dan berpotensi mencoreng pelaksanaan program sosial pemerintah. Kali ini, sorotan tertuju pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Gunungsitoli yang diduga memberhentikan seorang relawan tanpa prosedur hukum yang jelas. Selasa (9/02/2026).
Relawan bernama Henrika Nurhayati Giawa melalui kuasa hukumnya Adv. Itoloni Gulo, SH, Adv. Fasaaro Zalukhu, SH, Adv. Agustinus Buulolo, SH., MH, Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH., MH. Advokat & Konsultan Hukum dari PS & Partner Law Firm secara resmi melayangkan somasi kepada pihak pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum menilai tindakan pemberhentian klien mereka tidak hanya melanggar perjanjian kerja, tetapi juga diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan serta petunjuk teknis program nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PHK Diduga Dipicu Karena Mempertanyakan Hak Gaji
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Henrika diketahui telah bekerja sebagai relawan pada Divisi Pencucian Alat sejak Oktober 2025. Selama menjalankan tugas, ia disebut bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah menerima teguran maupun sanksi disiplin.
Namun situasi berubah pada 7 Februari 2026, ketika klien disebut diberhentikan secara lisan oleh Kepala SPPG, Ferdinand Laoili, SP, tanpa disertai surat keputusan resmi maupun proses klarifikasi. Bahkan, pemberhentian tersebut disebut disampaikan secara sepihak dengan meminta klien mencari pekerjaan lain.
Kuasa hukum menilai, pemberhentian tersebut diduga berkaitan dengan sikap klien yang mempertanyakan pembayaran gaji yang belum diselesaikan sejak akhir Desember 2025.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap pekerja yang menuntut hak normatifnya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Ketenagakerjaan
Pihak kuasa hukum menilai, tindakan pengelola SPPG tidak hanya melanggar perjanjian kerja, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Selain itu, kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa relawan dalam program MBG tidak dapat diberhentikan secara sepihak tanpa melalui tahapan peringatan dan tanpa adanya pelanggaran berat.
Dalam petunjuk teknis program MBG, relawan hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar standar operasional dapur, kode etik relawan, atau melakukan tindakan yang membahayakan keamanan pangan. Hingga somasi dilayangkan, pihak kuasa hukum menyebut tidak terdapat bukti pelanggaran yang dilakukan kliennya.
Ironi Program Sosial Pemerintah
Kasus ini dinilai menjadi ironi di tengah upaya pemerintah memperkuat program MBG sebagai solusi pemenuhan gizi masyarakat. Program yang dirancang sebagai bentuk kepedulian sosial justru berpotensi tercoreng akibat dugaan praktik ketenagakerjaan yang tidak transparan.
Sejumlah pengamat menilai, apabila pengelolaan relawan tidak dilakukan secara profesional dan berkeadilan, maka kepercayaan publik terhadap program strategis nasional dapat mengalami penurunan.
Ultimatum Somasi
Dalam somasi yang dilayangkan, kuasa hukum memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Gunungsitoli untuk mempekerjakan kembali klien mereka serta menyelesaikan hak-hak yang belum dipenuhi.
Disisi lain, selain melayangkan surat somasi kepengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). pihak kuasa hukum juga telah melayangkan surat Pengaduan atas Pemecatan Relawan tersebut kepada Badan Gizi Nasional sebagai perumus kebijakan serta pengawasan atas program MBG.
Apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Pihak Pengelola
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai tidak sekadar konflik ketenagakerjaan, melainkan juga menyangkut perlindungan relawan dalam program sosial pemerintah. Jika tidak diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Penulis : Redaksi













