Nias // Krimsusnewstv.id — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 16.228.024 milik PT Elora Fam Jaya yang berlokasi di Jalan Nasional arah Tik. Dalam, Dusun II, Desa Hiliganoita, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, di luar jam operasional resmi. Dugaan ini memicu kecurigaan masyarakat akan adanya potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi. Rabu (07/01/2026).
Keluhan masyarakat kian menguat. Sejumlah warga mengaku kerap mendapati BBM jenis solar dinyatakan habis ketika mereka datang mengisi pada jam operasional normal. Namun, pada waktu lain—terutama malam hari atau di luar jam layanan—justru terlihat aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau siang kami datang, alasannya selalu solar kosong. Tapi di luar jam operasional malah terlihat pengisian banyak. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Penyimpangan Distribusi
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tidak sepenuhnya diberikan kepada konsumen yang berhak. Warga mencurigai adanya pengalihan BBM subsidi kepada penampung, kendaraan non-subsidi, atau pihak tertentu yang tidak sesuai peruntukan.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut dinilai sangat merugikan nelayan, petani, pelaku UMKM, serta masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Solar itu hak rakyat kecil. Kalau disalurkan diam-diam di luar jam kerja, jelas ini mencederai rasa keadilan,” tegas warga lainnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa ketentuan yang berpotensi dilanggar antara lain :
- Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi.
- Pasal 53 huruf d, yang melarang kegiatan niaga BBM tidak sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak, sesuai waktu, volume, dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Tak hanya sanksi pidana, SPBU juga berpotensi dikenai sanksi administratif oleh BPH Migas dan Pertamina, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran, hingga pemutusan hubungan usaha.
Klarifikasi Pihak SPBU dan Hak Jawab
Menjunjung tinggi asas keberimbangan, redaksi Krimsusnewstv.id telah menghubungi Yus Harefa selaku penanggung jawab SPBU 16.228.024 PT Elora Fam Jaya untuk meminta klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut.
Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi melalui Chat WhatsApp pada hari rabu, 07/01/2025 pukul 18.19 wib, pihak SPBU membantah adanya pelanggaran penyaluran BBM subsidi. Menurut pihak SPBU, video yang beredar di masyarakat sebenarnya menunjukkan pengisian BBM jenis Pertalite, bukan solar, yang terjadi pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 18.49 WIB.
Pihak SPBU juga menjelaskan bahwa pengisian BBM menggunakan wadah jerigen dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus.
“Surat rekomendasi tersebut tersedia dan disimpan di SPBU sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penyaluran BBM JBT dan JBKP,” demikian pernyataan tertulis pihak SPBU.
Desakan Pengawasan Tetap Menguat
Meski klarifikasi telah disampaikan, masyarakat menilai pengawasan tetap perlu diperketat. Warga mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan dan audit distribusi guna memastikan seluruh penyaluran BBM subsidi benar-benar sesuai ketentuan.
Publik berharap transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar distribusi BBM subsidi tidak terus menimbulkan polemik serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.
Redaksi Krimsusnewstv.id menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait demi kepentingan publik dan penegakan keadilan distribusi energi.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













