Diduga Salurkan BBM Subsidi di Luar Jam Operasional, SPBU Bawolato Disorot Warga

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // Krimsusnewstv.id — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 16.228.024 milik PT Elora Fam Jaya yang berlokasi di Jalan Nasional arah Tik. Dalam, Dusun II, Desa Hiliganoita, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, di luar jam operasional resmi. Dugaan ini memicu kecurigaan masyarakat akan adanya potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi. Rabu (07/01/2026).

Keluhan masyarakat kian menguat. Sejumlah warga mengaku kerap mendapati BBM jenis solar dinyatakan habis ketika mereka datang mengisi pada jam operasional normal. Namun, pada waktu lain—terutama malam hari atau di luar jam layanan—justru terlihat aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau siang kami datang, alasannya selalu solar kosong. Tapi di luar jam operasional malah terlihat pengisian banyak. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Penyimpangan Distribusi

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tidak sepenuhnya diberikan kepada konsumen yang berhak. Warga mencurigai adanya pengalihan BBM subsidi kepada penampung, kendaraan non-subsidi, atau pihak tertentu yang tidak sesuai peruntukan.

Jika dugaan ini benar, praktik tersebut dinilai sangat merugikan nelayan, petani, pelaku UMKM, serta masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.

“Solar itu hak rakyat kecil. Kalau disalurkan diam-diam di luar jam kerja, jelas ini mencederai rasa keadilan,” tegas warga lainnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa ketentuan yang berpotensi dilanggar antara lain :

  • Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi.
  • Pasal 53 huruf d, yang melarang kegiatan niaga BBM tidak sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:  Tembus Jalan Berlumpur, Tim MMC Antarkan Bantuan ke Desa Terisolir Aloban Bair

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen yang berhak, sesuai waktu, volume, dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Tak hanya sanksi pidana, SPBU juga berpotensi dikenai sanksi administratif oleh BPH Migas dan Pertamina, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran, hingga pemutusan hubungan usaha.

Klarifikasi Pihak SPBU dan Hak Jawab

Menjunjung tinggi asas keberimbangan, redaksi Krimsusnewstv.id telah menghubungi Yus Harefa selaku penanggung jawab SPBU 16.228.024 PT Elora Fam Jaya untuk meminta klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut.

Dalam jawaban tertulis yang diterima redaksi melalui Chat WhatsApp pada hari rabu, 07/01/2025 pukul 18.19 wib, pihak SPBU membantah adanya pelanggaran penyaluran BBM subsidi. Menurut pihak SPBU, video yang beredar di masyarakat sebenarnya menunjukkan pengisian BBM jenis Pertalite, bukan solar, yang terjadi pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 18.49 WIB.

Pihak SPBU juga menjelaskan bahwa pengisian BBM menggunakan wadah jerigen dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus.

“Surat rekomendasi tersebut tersedia dan disimpan di SPBU sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penyaluran BBM JBT dan JBKP,” demikian pernyataan tertulis pihak SPBU.

Desakan Pengawasan Tetap Menguat

Meski klarifikasi telah disampaikan, masyarakat menilai pengawasan tetap perlu diperketat. Warga mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan dan audit distribusi guna memastikan seluruh penyaluran BBM subsidi benar-benar sesuai ketentuan.

Publik berharap transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar distribusi BBM subsidi tidak terus menimbulkan polemik serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.

Redaksi Krimsusnewstv.id menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait demi kepentingan publik dan penegakan keadilan distribusi energi.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB