Diduga Sulap Solar Subsidi di Tengah Kota, Dua Dam Truk Kuning Beroperasi Bebas di Pekanbaru

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau // krimsusnewstv.id Praktik ilegal penyulingan dan penyelewengan BBM subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Pada Kamis, 23 Januari 2026, awak media menemukan dua unit mobil dam truk berwarna kuning yang diduga kuat tengah melakukan penyulingan BBM menggunakan jerigen di kawasan Jalan Air Dingin I, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Minggu, 25/01/2026

Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut dilakukan terang-terangan di kawasan pemukiman, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang sopir berinisial (C Tanjung) mengakui bahwa BBM yang disuling merupakan solar bersubsidi. Ia juga menyebut nama seorang pengusaha berinisial (A Siregar) yang disebut-sebut berdomisili di Pekanbaru sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih mengejutkan lagi, sopir tersebut mengaku adanya setoran rutin kepada oknum anggota kepolisian, meski ia enggan menyebutkan identitas oknum yang dimaksud. Pengakuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dan perlindungan terhadap praktik mafia BBM subsidi di wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Tak hanya itu, awak media juga mendapatkan informasi terkait keberadaan gudang BBM ilegal yang berlokasi di Jalan Budi Luhur, tepat di depan Kantor Camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Lokasi strategis ini semakin menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin aktivitas ilegal berskala besar dapat berlangsung di depan kantor pemerintahan tanpa tindakan tegas?

Baca Juga:  GMNI Gunungsitoli–Nias Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Unit PPA Polres Nias

Desakan Tindakan Tegas Aparat

Atas temuan tersebut, media krimsusnewstv.id mendesak Kapolresta Kota Pekanbaru & Kapolda Riau untuk segera :

  • Melakukan penyelidikan menyeluruh,
  • Menindak pengusaha mafia BBM solar bersubsidi, dan
  • Memeriksa serta menindak oknum aparat yang diduga menerima setoran (upeti).

Selain itu, Pimpinan Umum Media Krimsus News juga meminta Pertamina Kota Pekanbaru agar segera memblokir SPBU yang diduga bekerja sama dengan mafia BBM subsidi, khususnya dalam penyaluran Bio Solar.

Jelas Melanggar Undang-Undang

Perlu ditegaskan, SPBU dilarang keras melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen untuk tujuan komersial. Larangan tersebut diatur secara tegas dalam:

  • UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, dan
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012.

BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh mafia minyak yang merugikan keuangan negara dan rakyat kecil.

Negara Tidak Boleh Kalah

Praktik mafia BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius yang merampok hak rakyat dan merusak sistem distribusi energi nasional. Jika benar ada aparat yang terlibat, maka ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah hukum dan negara.

Publik kini menunggu : apakah aparat akan bertindak tegas, atau praktik mafia BBM kembali dibiarkan hidup subur di Pekanbaru?

✊ Hukum harus berdiri tegak. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB