Pekanbaru, Riau // krimsusnewstv.id – Praktik ilegal penyulingan dan penyelewengan BBM subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Pada Kamis, 23 Januari 2026, awak media menemukan dua unit mobil dam truk berwarna kuning yang diduga kuat tengah melakukan penyulingan BBM menggunakan jerigen di kawasan Jalan Air Dingin I, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Minggu, 25/01/2026
Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut dilakukan terang-terangan di kawasan pemukiman, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang sopir berinisial (C Tanjung) mengakui bahwa BBM yang disuling merupakan solar bersubsidi. Ia juga menyebut nama seorang pengusaha berinisial (A Siregar) yang disebut-sebut berdomisili di Pekanbaru sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih mengejutkan lagi, sopir tersebut mengaku adanya setoran rutin kepada oknum anggota kepolisian, meski ia enggan menyebutkan identitas oknum yang dimaksud. Pengakuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dan perlindungan terhadap praktik mafia BBM subsidi di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Tak hanya itu, awak media juga mendapatkan informasi terkait keberadaan gudang BBM ilegal yang berlokasi di Jalan Budi Luhur, tepat di depan Kantor Camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Lokasi strategis ini semakin menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin aktivitas ilegal berskala besar dapat berlangsung di depan kantor pemerintahan tanpa tindakan tegas?
Desakan Tindakan Tegas Aparat
Atas temuan tersebut, media krimsusnewstv.id mendesak Kapolresta Kota Pekanbaru & Kapolda Riau untuk segera :
- Melakukan penyelidikan menyeluruh,
- Menindak pengusaha mafia BBM solar bersubsidi, dan
- Memeriksa serta menindak oknum aparat yang diduga menerima setoran (upeti).
Selain itu, Pimpinan Umum Media Krimsus News juga meminta Pertamina Kota Pekanbaru agar segera memblokir SPBU yang diduga bekerja sama dengan mafia BBM subsidi, khususnya dalam penyaluran Bio Solar.
Jelas Melanggar Undang-Undang
Perlu ditegaskan, SPBU dilarang keras melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen untuk tujuan komersial. Larangan tersebut diatur secara tegas dalam:
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, dan
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012.
BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh mafia minyak yang merugikan keuangan negara dan rakyat kecil.
Negara Tidak Boleh Kalah
Praktik mafia BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius yang merampok hak rakyat dan merusak sistem distribusi energi nasional. Jika benar ada aparat yang terlibat, maka ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah hukum dan negara.
Publik kini menunggu : apakah aparat akan bertindak tegas, atau praktik mafia BBM kembali dibiarkan hidup subur di Pekanbaru?
✊ Hukum harus berdiri tegak. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













