Diduga Tak Kantongi IMB, Bangunan di Jalan Lintas Sumatera Batu Bara Disinyalir Langgar UU Jalan dan Bangunan Gedung

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara // krimsusnewstv.id — Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pare-Pare, Dusun Seroja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan publik. Bangunan tersebut diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta disinyalir melanggar ruang milik jalan (Rumija) karena pagar bangunan dibangun mulai dari parit hingga bahu jalan.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan, pemanfaatan ruang publik tersebut berpotensi mengganggu fungsi drainase, mempersempit badan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya karena lokasi berada di jalur nasional dengan intensitas lalu lintas tinggi.

Berpotensi Langgar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar bangunan tersebut memanfaatkan parit dan bahu jalan tanpa izin, maka dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

  • Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa ruang milik jalan diperuntukkan bagi prasarana jalan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa izin pejabat berwenang.
  • Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
  • Pasal 63 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ruang milik jalan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pagar yang dibangun menutup parit dan bahu jalan dinilai dapat menghilangkan fungsi drainase dan keselamatan, yang merupakan bagian dari fungsi utama jalan nasional.

Diduga Langgar UU Bangunan Gedung

Baca Juga:  WAOOO TERBONGKAR! Dugaan Eksploitasi Anak di Bawah Umur Terendus di Kost Pangrango Residence Cengkareng

Selain UU Jalan, bangunan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

  • Pasal 7 UU Bangunan Gedung menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kepemilikan izin (IMB/PBG).
  • Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan administratif dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pembongkaran.

Dalam PP 16 Tahun 2021, ditegaskan bahwa PBG wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi, bukan setelah bangunan berdiri.

Masyarakat Pertanyakan Penegakan Hukum

Warga sekitar mempertanyakan ketegasan Pemkab Batu Bara, khususnya Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP, yang dinilai belum melakukan tindakan nyata.

“Kalau masyarakat kecil cepat ditegur, kenapa bangunan ini bisa berdiri di bahu jalan tanpa papan izin? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar seorang warga.

Desakan Audit dan Penertiban

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk :

  • Melakukan audit perizinan bangunan,
  • Menertibkan pelanggaran ruang milik jalan,
  • Menjatuhkan sanksi tegas sesuai UU Jalan dan UU Bangunan Gedung jika terbukti melanggar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik bangunan maupun pemerintah daerah. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Penulis : M. Zaky

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Dua Pengedar Ekstasi, Barang Bukti 48 Butir Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:54 WIB

Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara

Berita Terbaru