Medan // krimsusnewstv.id — Rabu, 31 Desember 2025 – Sebuah lokasi usaha yang beralamat di Jl. T. Amir Hamzah No. C62, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara 20124, tengah menjadi sorotan tajam publik. Lokasi tersebut diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin resmi dari Mabes Polri, meski kerap digunakan untuk menggelar event berskala besar yang menghadirkan artis internasional sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, tempat tersebut secara rutin menjadi lokasi berbagai agenda hiburan dan pertunjukan besar dengan jumlah pengunjung yang signifikan. Bahkan, beberapa kegiatan disebut-sebut menghadirkan pengisi acara dari luar negeri, yang secara regulasi wajib mengantongi izin berjenjang, mulai dari pemerintah daerah hingga Mabes Polri.
Namun hingga kini, legalitas perizinan bangunan maupun izin keramaian internasional di lokasi tersebut belum dapat ditunjukkan secara terbuka kepada publik, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap bangunan usaha wajib memiliki IMB/PBG, dan setiap kegiatan hiburan yang melibatkan artis internasional serta massa dalam jumlah besar harus memperoleh izin resmi demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan publik.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan administrasi, serta mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan, khususnya di wilayah Kota Medan. Warga pun mulai mempertanyakan peran dan pengawasan instansi terkait, baik dari pemerintah daerah, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum.
“Kalau memang tidak berizin, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini menyangkut keselamatan banyak orang dan wibawa hukum,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, informasi yang diperoleh awak media di lapangan juga menyebutkan adanya dugaan pembekingan oleh oknum aparat, yang disebut-sebut berasal dari unsur TNI/Polri berinisial KOMPOL (LS) yang dikabarkan bertugas di bidang Intelkam di Medan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola lokasi maupun penyelenggara event belum memberikan pernyataan resmi terkait kepemilikan IMB/PBG serta izin Mabes Polri dimaksud. Awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi untuk memperoleh keterangan berimbang.
Publik kini berharap pemerintah daerah, Satpol PP, Polda Sumatera Utara, hingga Mabes Polri dapat turun tangan secara tegas, objektif, dan transparan, guna memastikan seluruh aktivitas usaha dan hiburan di Kota Medan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa adanya perlakuan khusus atau tebang pilih.
Catatan Redaksi : Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait, guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













