Batam // krimsusnewstv.id – Seorang perempuan berinisial SW akhirnya angkat suara dan menempuh jalur hukum setelah mengalami dugaan kekerasan fisik, ancaman, dan intimidasi berkepanjangan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya. Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyeret isu kekerasan dalam rumah tangga, konflik harta, hingga dugaan kriminalisasi korban. Selasa 20/01/2026
SW diketahui menikah secara siri dengan seorang pria yang disebut-sebut sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan telah menjalani kehidupan rumah tangga hampir dua tahun. Selama pernikahan tersebut, SW mengaku menerima nafkah sebagaimana layaknya seorang istri. Namun, keharmonisan rumah tangga itu mulai runtuh setelah sang suami diduga diam-diam menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Tak hanya itu, SW mengungkapkan bahwa dirinya kerap mendapat tekanan psikologis berupa intimidasi dan ancaman. Ia disebut-sebut diancam akan “ditarik kembali” seluruh nafkah yang selama ini diberikan, sebuah tindakan yang dinilai sebagai bentuk kekerasan nonfisik dan kontrol ekonomi terhadap pasangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Puncak konflik terjadi ketika SW diduga diusir dan dipukul oleh mantan suaminya yang diketahui berinisial Rosaly, seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Meski mengalami perlakuan tersebut, SW mengaku tetap berupaya mempertahankan rumah tangga demi keutuhan keluarga.
Ironisnya, bukannya berakhir, konflik justru berlanjut ke ranah hukum. Mantan suami SW malah melaporkan dirinya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan harta yang diperoleh selama masa pernikahan. Hingga kini, laporan tersebut masih berproses dan belum ada kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Situasi kembali memanas pada 18 Januari 2026, ketika mantan suami SW diduga kembali melakukan tindakan kekerasan, kali ini dengan cara mengancam dan merusak sejumlah barang berharga di rumah SW. Aksi tersebut membuat SW merasa keselamatannya terancam dan hidup dalam ketakutan.
Merasa tidak ada lagi perlindungan, SW akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Batam, berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif.
“Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum. Saya sudah terlalu lama diam dan bersabar,” ungkap SW dengan nada getir.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan, khususnya dalam konteks pernikahan siri, serta dugaan praktik kriminalisasi korban oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan kuasa.
SW berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan, agar tidak ada lagi korban kekerasan yang justru dibungkam melalui tekanan dan laporan balik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus demi menjamin hak publik atas informasi dan keadilan hukum.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













