Lingga // krimsusnewstv.id – Aroma tak sedap kembali menyelimuti aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Roro Jago, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Sejumlah pelaku ekspedisi yang melayani jalur pengiriman Batam–Dabo Singkep mengungkap adanya dugaan kuat praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap pengiriman bawang putih legal yang sudah memiliki izin resmi.
Kasus ini mencuat setelah Rabu (10/09/2025), sebuah pengiriman bawang putih yang sudah mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Lingga justru ditahan setibanya di Pelabuhan Jago. Barang pokok tersebut sempat tidak diizinkan keluar dengan alasan tidak memiliki dokumen karantina.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, barang kami ditahan dan tidak diizinkan keluar dari pelabuhan. Setelah ada negosiasi, tiba-tiba muncul permintaan uang sebesar Rp18 juta dari oknum polisi agar bawang putih tersebut dilepas,” ungkap Yp, salah seorang pengurus ekspedisi, saat diwawancarai Minggu (14/09/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yp menjelaskan bahwa dari total permintaan tersebut, Rp9 juta telah diserahkan secara tunai kepada pihak yang mengaku perwakilan oknum polisi sebagai syarat tidak resmi agar barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan.
“Kami tidak menyelundupkan narkoba atau barang ilegal. Ini bawang putih, bahan pokok masyarakat Lingga. Kami sudah mengantongi rekomendasi resmi dari Pemkab Lingga melalui Disperindagkop. Bahkan pihak Disperindagkop Lingga telah menyatakan bahwa bawang ini diizinkan masuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegas Yp dengan nada geram.
Diduga Ada Permainan Hukum
Yp juga mengecam tindakan aparat yang dinilainya bermain-main dengan hukum. Menurutnya, jika memang dokumen dianggap tidak lengkap, seharusnya pemeriksaan dilakukan sejak di pelabuhan keberangkatan di Batam, bukan justru ditahan setelah sampai di tujuan.
“Kami bekerja secara legal dan terbuka, tapi diperlakukan seperti penjahat. Ini bukan hanya mencoreng citra kepolisian, tapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika perilaku seperti ini dibiarkan, keadilan tidak akan pernah tegak,” ujarnya.
Kasus ini langsung menjadi buah bibir di kalangan pelaku logistik dan pedagang lokal, yang menilai pungli seperti ini sangat merugikan masyarakat. Mereka menilai tindakan tersebut dapat mengganggu distribusi bahan pokok, memicu permainan harga, serta menyulitkan akses kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan seperti Lingga.
Desakan Penindakan Tegas
Para pelaku ekspedisi dan pedagang mendesak institusi kepolisian agar tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak membiarkan oknumnya mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar urusan uang, tapi menyangkut keadilan dan hak kami sebagai warga negara Indonesia,” pungkas Yp.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi dan pemantauan perkembangan kasus ini.
Penulis : Andi Amiruddin
Editor : Redaksi













