Jakarta Barat // krimsusnewstv.id — Praktik peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali mencuat. Sebuah ruko berwarna biru di Jl. Kembangan Baru, RT 6/RW 12, Rw. Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan keras secara bebas dengan modus usaha toko kosmetik. Kamis, (19/02/2023)
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, toko tersebut memperjualbelikan sejumlah obat keras tanpa resep dokter, di antaranya Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), Alprazolam (psikotropika), dan Dextromethorphan. Obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori yang pengedarannya wajib melalui pengawasan ketat serta hanya dapat ditebus dengan resep dokter.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas toko tersebut. Mereka menyebut transaksi kerap dilakukan secara tertutup dan menyasar kalangan remaja hingga dewasa muda. “Sering terlihat anak-anak muda keluar masuk. Tak seperti toko kosmetik pada umumnya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara regulasi, peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi. Selain berpotensi merusak kesehatan masyarakat, penyalahgunaan obat keras juga kerap menjadi pintu masuk tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.
Lebih jauh, informasi yang diterima media menyebutkan bahwa toko tersebut diduga milik seseorang berinisial Tamy. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, satpol pp, BPOM, Polri, TNI, RT/RW serta instansi terkait, termasuk dinas kesehatan dan badan pengawas obat dan makanan, untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah perkotaan masih menyisakan celah. Jika benar praktik ilegal ini berlangsung, maka bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi juga keselamatan generasi muda yang dipertaruhkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola toko belum dapat dikonfirmasi. Aparat berwenang diharapkan segera turun tangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi













