GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // Krimsusnewstv.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menegaskan sikap tegas menolak praktik jual beli jabatan pendamping desa yang diduga masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme, tetapi juga berpotensi merusak arah pembangunan serta pemberdayaan desa yang menjadi prioritas nasional.

Ketua DPP GMNI Bidang Pembangunan Daerah dan Desa Tertinggal, Frimus Nababan, menegaskan bahwa posisi pendamping desa merupakan elemen strategis dalam memastikan pelaksanaan program pembangunan desa berjalan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. Oleh karena itu, proses rekrutmen pendamping desa harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan bebas dari kepentingan kelompok maupun transaksi yang melanggar hukum.

“Pendamping desa bukanlah jabatan yang bisa diperjualbelikan. Mereka adalah ujung tombak negara dalam memastikan dana desa dan program pemberdayaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” tegas Frimus Nababan dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Frimus, praktik jual beli jabatan pendamping desa tidak hanya melanggar etika administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat menutup peluang bagi individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

Baca Juga:  Masyarakat Soroti Lambannya Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resang, Diduga Rugikan Negara dan Warga

GMNI juga menyoroti peran pemerintah daerah yang dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses seleksi berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Frimus mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap praktik-praktik menyimpang yang berpotensi merugikan masyarakat desa.

“Kami menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait agar tidak melakukan atau membiarkan praktik jual beli jabatan pendamping desa. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak buruk terhadap kualitas pendampingan serta masa depan pembangunan desa,” lanjutnya.

Lebih jauh, DPP GMNI mendesak kementerian terkait bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses rekrutmen pendamping desa di seluruh wilayah Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas, menurut GMNI, menjadi instrumen utama dalam mencegah praktik-praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

GMNI juga mengajak masyarakat serta calon pendamping desa untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi jual beli jabatan di daerah masing-masing. Partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Melalui pernyataan tersebut, DPP GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pembangunan desa dan daerah tertinggal. GMNI berharap pembangunan desa dapat dijalankan oleh sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Dua Pengedar Ekstasi, Barang Bukti 48 Butir Diamankan
Diduga Berkedok Toko Kosmetik, Kios di Penjaringan Disulap Jadi “Apotek Gelap” Peredaran Obat Keras
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:54 WIB

Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara

Berita Terbaru