Jakarta // Krimsusnewstv.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menegaskan sikap tegas menolak praktik jual beli jabatan pendamping desa yang diduga masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme, tetapi juga berpotensi merusak arah pembangunan serta pemberdayaan desa yang menjadi prioritas nasional.
Ketua DPP GMNI Bidang Pembangunan Daerah dan Desa Tertinggal, Frimus Nababan, menegaskan bahwa posisi pendamping desa merupakan elemen strategis dalam memastikan pelaksanaan program pembangunan desa berjalan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. Oleh karena itu, proses rekrutmen pendamping desa harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan bebas dari kepentingan kelompok maupun transaksi yang melanggar hukum.
“Pendamping desa bukanlah jabatan yang bisa diperjualbelikan. Mereka adalah ujung tombak negara dalam memastikan dana desa dan program pemberdayaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” tegas Frimus Nababan dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Frimus, praktik jual beli jabatan pendamping desa tidak hanya melanggar etika administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat menutup peluang bagi individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
GMNI juga menyoroti peran pemerintah daerah yang dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses seleksi berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Frimus mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap praktik-praktik menyimpang yang berpotensi merugikan masyarakat desa.
“Kami menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait agar tidak melakukan atau membiarkan praktik jual beli jabatan pendamping desa. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak buruk terhadap kualitas pendampingan serta masa depan pembangunan desa,” lanjutnya.
Lebih jauh, DPP GMNI mendesak kementerian terkait bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses rekrutmen pendamping desa di seluruh wilayah Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas, menurut GMNI, menjadi instrumen utama dalam mencegah praktik-praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
GMNI juga mengajak masyarakat serta calon pendamping desa untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi jual beli jabatan di daerah masing-masing. Partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Melalui pernyataan tersebut, DPP GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu pembangunan desa dan daerah tertinggal. GMNI berharap pembangunan desa dapat dijalankan oleh sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi













