Labuhanbatu // krimsusnewstv.id — Status Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Padang Halaban kembali menjadi sorotan. Front Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar audiensi dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, Rabu (5/2/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Audiensi tersebut dilakukan untuk menuntut keterbukaan informasi dan kepastian hukum terkait status HGU PT SMART yang selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik agraria dengan masyarakat Padang Halaban.
Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu, Wiwi Malpino Hasibuan, menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar diskusi administratif, melainkan upaya serius untuk meluruskan persoalan hukum atas tanah yang sarat pelanggaran kemanusiaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah Padang Halaban bukan sekadar objek administrasi negara. Ini wilayah konflik agraria dengan sejarah panjang pelanggaran HAM, mulai dari penggusuran paksa hingga dugaan penghilangan orang, sebagaimana telah disampaikan oleh berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM,” tegas Wiwi.
Dalam audiensi tersebut, Wiwi secara terbuka mempertanyakan keabsahan dan keberlakuan HGU PT SMART kepada Kepala BPN Labuhanbatu. Ia memaparkan sejumlah pertanyaan krusial yang selama ini tidak pernah dijawab secara transparan.
Pertama, apakah benar HGU PT SMART telah habis masa berlakunya, berapa jumlah sertifikat HGU yang dimiliki, serta berapa total luas lahan yang dikelola perusahaan tersebut.
Kedua, jika HGU telah berakhir, apakah sudah ada permohonan perpanjangan atau pembaharuan HGU oleh PT SMART.
Ketiga, apakah objek sengketa antara KTPHS dan PT SMART berada di dalam wilayah HGU yang sah.
Keempat, Wiwi menyoroti keberadaan plang di lapangan yang mencantumkan dua nomor Sertifikat HGU PT SMART yang disebut terbit pada tahun 2025, yakni Nomor 7105–7110/Padang Halaban Tahun 2025 seluas 1.241,534 hektare dan Nomor 7095/Padang Halaban Tahun 2025 seluas 4.356,998 hektare.
“Pertanyaannya, apakah itu benar? Sementara kita ketahui Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan bahwa saat ini tidak ada penerbitan izin perpanjangan HGU. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi kabinet beberapa waktu lalu di Jakarta,” ujar Wiwi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, mengakui bahwa berdasarkan data awal yang dimiliki BPN, terdapat dua sertifikat HGU PT SMART yang masuk ke dalam area objek perkara antara perusahaan dan KTPHS.
“Iya, berdasarkan data kami ada dua sertifikat HGU yang masuk ke area objek perkara. Namun, kami belum dapat memastikan HGU yang mana. Terkait apakah HGU tersebut masih berlaku atau tidak, kami akan memeriksa kembali secara menyeluruh dan menyampaikannya secara tertulis agar data yang disampaikan akurat,” kata Khalid.
Terkait kemungkinan perpanjangan atau pembaharuan HGU PT SMART, Khalid menyebut proses tersebut hingga kini belum berjalan karena masih adanya konflik agraria yang belum diselesaikan.
“Proses perpanjangan atau pembaharuan HGU sepertinya masih ditangguhkan. Perpanjangan tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus melalui sejumlah tahapan, apalagi masih ada konflik dengan masyarakat,” tambahnya.
Di akhir audiensi, Wiwi Malpino kembali menegaskan bahwa BPN memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk tidak membiarkan kekosongan hukum dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu yang justru memperpanjang konflik agraria.
“Jika benar HGU PT SMART sudah habis, maka secara hukum hak atas tanah tersebut kembali kepada negara. Negara wajib hadir untuk menyelesaikan konflik ini, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa perjuangan masyarakat Padang Halaban adalah perjuangan kemanusiaan, bukan tindakan melawan hukum, dan akan terus dikawal hingga keadilan benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi













