Nias // krimsusnewstv.id – Ratusan tenaga honorer guru di Kabupaten Nias menyatakan sikap tegas, mereka siap menggugat kebijakan pemerintah daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan). Gugatan ini ditempuh sebagai langkah hukum atas dugaan keputusan tata usaha negara yang dinilai merugikan dan mengabaikan hak serta pengabdian panjang para pendidik. (16/02/206)
Langkah hukum tersebut akan didampingi oleh kantor hukum PS Parners Law Firm yang berkantor di Jalan Jalak XV No. 332, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengabdian belasan tahun, status tetap menggantung, para honorer menilai, selama bertahun-tahun mereka telah menjadi tulang punggung pendidikan di pelosok Nias. Namun hingga kini, kejelasan status kepegawaian, pengangkatan, serta jaminan kesejahteraan dinilai belum berpihak kepada mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bukan baru sehari mengajar. Ada yang sudah belasan tahun mengabdi. Tapi ketika menyangkut pengangkatan dan hak-hak normatif, kami seperti diabaikan,” ujar salah satu perwakilan honorer.
Kekecewaan itu memuncak setelah terbitnya kebijakan yang dianggap tidak transparan serta tidak memberikan ruang keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Dasar hukum gugatan : dugaan cacat administrasi dan pelanggaran asas, tim kuasa hukum Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol menegaskan, gugatan akan difokuskan pada dugaan cacat administrasi dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Secara hukum, langkah ini memiliki dasar kuat, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
A. Pasal 53 ayat (1): Setiap orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara berhak mengajukan gugatan ke PTUN.
B. Pasal 53 ayat (2): Gugatan dapat diajukan apabila keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
A. Pasal 10 ayat (1): Pejabat pemerintahan wajib berpedoman pada asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta AUPB.
B. Pasal 17: Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
A. Mengatur penataan tenaga non-ASN dan kebijakan penyelesaian status kepegawaian secara bertahap dan terencana, dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
A. Pasal 14: Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Kuasa hukum menilai, apabila terdapat kebijakan daerah yang tidak selaras dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.
“Negara tidak boleh menutup mata terhadap pengabdian guru honorer. Jika terdapat keputusan yang merugikan atau tidak sesuai prosedur, maka upaya hukum adalah langkah konstitusional yang sah,” tegas tim kuasa hukum.
Dampak terhadap mutu pendidikan, pengamat pendidikan di Sumatera Utara menilai polemik tenaga honorer bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut stabilitas proses belajar mengajar. Ketidakpastian status guru berpotensi mengganggu mutu pendidikan, terutama di daerah terpencil.
Apalagi dalam konteks reformasi birokrasi dan penataan ASN nasional, pemerintah daerah dituntut menjalankan kebijakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menunggu sikap resmi pemda, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Nias belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan tersebut.
Gugatan ke PTUN medan ini bukan sekadar perkara hukum. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakjelasan nasib tenaga pendidik yang selama ini berdiri di garis depan mencerdaskan generasi bangsa. Publik kini menanti, apakah keadilan administratif benar-benar ditegakkan bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi tanpa kepastian.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi













