Kebon Jeruk Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"6d5b294a015a4c479d77351c77d50662","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Jakarta barat // krimsusnewstv.id  — Aroma perlawanan terhadap hukum kembali tercium di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebuah toko kecil yang diduga menjual obat-obatan ilegal di Jalan Arjuna Selatan nekat beroperasi kembali, meski sehari sebelumnya sudah ditutup paksa oleh Ketua RT setempat.

Toko yang disebut-sebut milik pria berinisial R itu tampak kembali ramai. Lampu toko kembali menyala, pintu terbuka lebar, dan aktivitas transaksi berjalan seperti biasa. Aksi ini seolah menjadi tantangan terbuka terhadap aparat penegak hukum dan pihak berwenang.

Ketua RT setempat, U, mengaku frustrasi karena keterbatasan wewenangnya dalam menindak kasus tersebut. “Kami sudah berupaya menutup toko itu karena meresahkan warga. Tapi ternyata hari ini mereka buka lagi. Saya akan segera koordinasi dengan Babinsa dan pihak kepolisian. Harapan kami ada tindakan yang lebih tegas,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).

Kekebalan Hukum Dipertanyakan

Fenomena ini memicu kegelisahan warga sekitar. Mereka mempertanyakan mengapa toko tersebut terkesan “kebal hukum”, meski jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, pelaku yang memperjualbelikan obat ilegal dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami sudah berkali-kali melapor, tapi seperti tidak ada efek jera. Kalau begini terus, kami khawatir lingkungan ini jadi rusak dan generasi muda jadi korban,” keluhnya.

Desakan untuk Aparat Bertindak

Warga mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Mereka berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar teguran yang tidak efektif.

Hingga berita ini diturunkan, toko ilegal tersebut masih beroperasi, sementara masyarakat terus menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penulis : tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: tim media krimsus news tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB