Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,4 Miliar

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan // krimsusnewstv.id — Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Teluk Dalam. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar. (20/02/2026)

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Billi Mando Daeli, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, pada Rabu (18/02/2026) di Kantor Kejari Nias Selatan.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk menunjang operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyimpangan dari perencanaan hingga realisasi, berdasarkan keterangan resmi, SMKN 1 Teluk Dalam menerima kucuran Dana BOS dengan nilai mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu tiga tahun anggaran tersebut. Namun, dalam tahap perencanaan hingga realisasi anggaran, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyimpangan diduga terjadi sejak penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) hingga pelaksanaan belanja barang dan jasa. Penyidik mengungkap adanya indikasi manipulasi dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengondisian terhadap pihak tertentu sebagai penyedia, yakni UD. Delta Matius.

Temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi prosedur maupun prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Disambut Hangat di Amsterdam, Presiden Prabowo Awali Misi Perkuat Diplomasi Indonesia-Belanda

Hasil audit : kerugian negara Rp1,4 Miliar, berdasarkan audit investigatif yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Nilai tersebut diduga timbul akibat realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi volume pekerjaan, spesifikasi barang, maupun mekanisme pengadaan.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.

Junjung asas praduga tak bersalah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana BOS merupakan instrumen strategis pemerintah dalam menjamin akses dan kualitas pendidikan. Dugaan penyimpangan dana pendidikan dinilai mencederai semangat pemerataan dan peningkatan mutu pembelajaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun penyedia yang disebut dalam perkara ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan Menguat, Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias Jadi Aspirasi Bersama
Tindak Lanjut: KA SPPG MBG Gunungsitoli Bungkam, Korwil BGN Diduga Blokir Nomor Wartawan
DPC PELITA PRABU Soroti Isu Rekomendasi Impor Babi, Dinas Tegaskan Belum Ada Izin Resmi
Gawat.!!! Toko Berkedok Kosmetik di Cengkareng Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep
TEGAS!!! DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut : Kajati Tidak Pernah Intervensi Proses Akademik
Suarakan Aspirasi Petani Padang Halaban, Ketua DPC GMNI Labuhanbatu Hadiri RDP di Komisi XIII DPR RI
Penemuan Mayat AIS di KTV Rantauprapat Dinilai Penuh Kejanggalan, Aktivis Perempuan Desak Ekshumasi
PENEMUAN MAYAT AKTIVIS DI KTV LABUHANBATU, BANYAK KEJANGGALAN — DUGAAN KUAT DIBUNUH
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:38 WIB

Dukungan Menguat, Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias Jadi Aspirasi Bersama

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:54 WIB

Tindak Lanjut: KA SPPG MBG Gunungsitoli Bungkam, Korwil BGN Diduga Blokir Nomor Wartawan

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:49 WIB

Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Teluk Dalam, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,4 Miliar

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:32 WIB

DPC PELITA PRABU Soroti Isu Rekomendasi Impor Babi, Dinas Tegaskan Belum Ada Izin Resmi

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:45 WIB

Gawat.!!! Toko Berkedok Kosmetik di Cengkareng Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep

Berita Terbaru