Nias Selatan // krimsusnewstv.id — Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Teluk Dalam. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar. (20/02/2026)
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Billi Mando Daeli, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, pada Rabu (18/02/2026) di Kantor Kejari Nias Selatan.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk menunjang operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penyimpangan dari perencanaan hingga realisasi, berdasarkan keterangan resmi, SMKN 1 Teluk Dalam menerima kucuran Dana BOS dengan nilai mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu tiga tahun anggaran tersebut. Namun, dalam tahap perencanaan hingga realisasi anggaran, penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyimpangan diduga terjadi sejak penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) hingga pelaksanaan belanja barang dan jasa. Penyidik mengungkap adanya indikasi manipulasi dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pengondisian terhadap pihak tertentu sebagai penyedia, yakni UD. Delta Matius.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi prosedur maupun prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hasil audit : kerugian negara Rp1,4 Miliar, berdasarkan audit investigatif yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Nilai tersebut diduga timbul akibat realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi volume pekerjaan, spesifikasi barang, maupun mekanisme pengadaan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui mekanisme hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.
Junjung asas praduga tak bersalah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Dana BOS merupakan instrumen strategis pemerintah dalam menjamin akses dan kualitas pendidikan. Dugaan penyimpangan dana pendidikan dinilai mencederai semangat pemerataan dan peningkatan mutu pembelajaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun penyedia yang disebut dalam perkara ini belum memberikan keterangan resmi. Redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis : Redaksi













