Kementerian Lingkungan Hidup Turunkan Tim Monitoring ke Nias Barat, Fokus Evaluasi Program Adipura dan Pengelolaan Sampah

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"466253904cc545bca61746a80b1fe508","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Nias Barat // krimsusnewstv.id – Rabu (17/09/2025) — Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan mengirimkan tim khusus untuk melakukan monitoring pemenuhan kewajiban atas sanksi administratif sekaligus penilaian program Adipura di Kabupaten Nias Barat. Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor: ST.196/E.5/JPT/PLB.2.3/B/IX/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan program lingkungan hidup, khususnya di bidang pengelolaan sampah dan ekosistem perairan darat. Pemerintah pusat menilai perlunya evaluasi dan pendampingan di daerah agar kebijakan pengelolaan lingkungan dapat berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Dasar pelaksanaan monitoring ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, kegiatan juga diperkuat oleh Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1363 Tahun 2025 tentang Pembinaan atas Penghentian Pengelolaan Sampah Secara Terbuka (open dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Monitoring ini sekaligus menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1636 Tahun 2025 terkait Tim Analisis Kinerja Pengelolaan Sampah melalui program Adipura, yang menjadi tolok ukur keberhasilan daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata.

Tim Monitoring Turun Langsung ke Lapangan

Tim yang diturunkan ke Kabupaten Nias Barat terdiri dari T. Jlzam Alimsyah, ST., Ahli Muda Pengendalian Dampak Lingkungan, dan Gangsar Dwi Suciyanto, S.Hut., Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama. Mereka bertugas melakukan evaluasi teknis serta memberikan pendampingan langsung kepada pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan dan program lingkungan.

Setibanya di Nias Barat, tim monitoring disambut oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Ernawati Gulo, S.Pd., MM., di ruang kerjanya. Turut hadir mendampingi, Sekretaris Dinas Pengendalian Kebersihan, Pertamanan, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), Antonius Kendali Hia, S.T., serta Inovasi Gulo, S.T., MM., selaku Kepala Bidang Kebersihan dan Pengendalian Lingkungan Nias Barat.

Baca Juga:  Pemerhati Hukum Julius Giawa Soroti Penanganan Kasus di Polresta Deli Serdang, Desak Transparansi dan Profesionalisme Aparat

Harapan Nias Barat Menuju Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Dalam sambutannya, Ernawati Gulo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada Kabupaten Nias Barat.

“Pendampingan dari kementerian sangat penting bagi kami agar dapat memenuhi kewajiban administratif dan meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup di daerah ini. Kami berharap melalui monitoring ini, Nias Barat dapat semakin berbenah dalam penanganan masalah lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah dan kebersihan daerah,” ujar Ernawati.

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat tercapainya target pembangunan lingkungan berkelanjutan, sekaligus membuka peluang bagi Nias Barat untuk meraih penghargaan Adipura di masa depan.

Langkah Tegas Hentikan Open Dumping

Salah satu fokus utama monitoring ini adalah memastikan penghentian praktik open dumping di TPA. Pemerintah pusat menekankan bahwa pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Nias Barat mampu membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, berbasis partisipasi masyarakat, dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Monitoring ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola lingkungan yang profesional dan akuntabel.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Pemkab nias barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB