Kepsek SDN 24 Mandarsah Bantah Tuduhan Pungutan Rp20 Ribu untuk Nonton Film 3D

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"29a7d22be5e04996af8cf4adb31723e2","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Batu Bara // krimsusnewstv.id – Kepala Sekolah SD Negeri 24 Desa Mandarsah, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, membantah keras tuduhan yang menyebut pihaknya melakukan pungutan liar sebesar Rp20 ribu kepada siswa untuk kegiatan menonton film tiga dimensi (3D). Tuduhan tersebut sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online tanpa konfirmasi, pada 11 September 2025 dan sempat viral di media online maupun media sosial.

Dalam pemberitaan itu, pihak sekolah disebut bekerja sama dengan CV Mandiri Multi Media untuk membagikan kacamata berbahan karton dan plastik secara gratis, yang dituding hanya sebagai kedok untuk meraup keuntungan dari siswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri 24 berinisial AM, pada kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan telah mencoreng nama baik sekolah. “Kami sangat keberatan dengan pemberitaan itu. Tidak benar jika sekolah memaksa ataupun menarik pungutan dari siswa. Bahkan, sekolah-sekolah lain di wilayah ini sudah lebih dulu mengadakan kegiatan serupa. Pihak penyelenggara juga telah menunjukkan izin yang mereka klaim berasal dari Dinas Pendidikan, sehingga kami hanya sebatas memberikan izin pelaksanaan di lingkungan sekolah,” tegas AM.

Tidak Ada Unsur Paksaan

Nur aisa menjelaskan bahwa kegiatan menonton film 3D sepenuhnya merupakan program yang diinisiasi oleh pihak eksternal, yaitu CV Mandiri Multi Media, bukan program resmi dari sekolah. Segala biaya, promosi, dan teknis pelaksanaan acara ditangani langsung oleh penyelenggara, tanpa keterlibatan sekolah dalam hal keuangan.

Bahkan, pihak sekolah sebelumnya sudah mengumumkan informasi ini kepada para orang tua murid melalui grup WhatsApp, dengan penekanan bahwa kegiatan bersifat sukarela. “Dari total 207 siswa, hanya 45 siswa yang ikut menonton. Ini bukti jelas tidak ada unsur paksaan. Kalau sekolah memaksa, tentu semua siswa diwajibkan ikut,” jelas Nur asia, salah satu guru di SDN 24 Mandarsah.

Baca Juga:  Wapres Gibran Kunjungi Kepulauan Nias, Serap Aspirasi Daerah dari Infrastruktur hingga Kehidupan Sosial Masyarakat

Ia menambahkan, uang Rp20 ribu yang disebut dalam pemberitaan bukanlah pungutan dari sekolah, melainkan harga tiket yang langsung ditentukan oleh pihak penyelenggara. “Kami hanya menyediakan tempat karena film yang ditayangkan memiliki unsur edukasi. Semua pembayaran dilakukan langsung oleh orang tua ke pihak penyelenggara, sekolah sama sekali tidak menerima uang sepeser pun,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Tidak Pernah Mengetahui Program

Terkait pemberitaan tersebut, awak media juga langsung melakukan konfirmasi kepada Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ardat, M.Pd, di ruang aula Kantor Bupati Batu Bara.

Dalam pernyataannya, Ardat mengaku pihak Dinas Pendidikan sama sekali tidak mengetahui adanya program yang dijalankan oleh CV Mandiri Multi Media. “Persoalan pemberitaan ini, kami dari Dinas Pendidikan tidak tahu menahu. Jika memang ada program dari pihak luar, seharusnya melalui kami dulu sebelum sampai kepada pimpinan Kadis Pendidikan,” ungkap Ardat.

Ardat menilai tindakan yang dilakukan pihak CV Mandiri Multi Media telah mencoreng nama baik Dinas Pendidikan. “Ini yang harus kita tuntaskan. Pihak CV Mandiri Multi Media harus bertanggung jawab karena telah menimbulkan kesalahpahaman dan merusak citra Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Minta Klarifikasi Media dan Evaluasi Pihak Penyelenggara

AM berharap pihak media yang mempublikasikan pemberitaan tersebut segera melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara untuk mendapatkan penjelasan resmi sekaligus menjaga nama baik sekolah.

“Kami ingin semua pihak tahu fakta yang sebenarnya. Sekolah tidak pernah melakukan pungutan, apalagi memaksa siswa. Kami juga berharap media lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi,” pungkas AM.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah, orang tua murid, dan Dinas Pendidikan masih menunggu penjelasan resmi dari CV Mandiri Multi Media terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB