Tangerang // krimsusnewstv.id – Proyek pembangunan paving block di Perum Permata Sukatani dan Bumi Agung, Kampung Senen RT 05/RW 07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan tajam Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tangerang. Pasalnya, proyek yang dikerjakan sejak awal September itu diduga kuat sebagai proyek siluman karena tidak mematuhi aturan keterbukaan informasi publik.
Tim investigasi GWI yang melakukan peninjauan langsung pada Minggu (14/9/2025) menemukan ketidakjelasan pelaksanaan proyek, terutama ketiadaan papan informasi proyek yang wajib dipasang di lokasi pekerjaan. Padahal, papan tersebut harus memuat informasi seperti sumber dana, nilai anggaran, kontraktor pelaksana, nomor kontrak, dan jangka waktu pengerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lebih parah lagi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga tampak diabaikan. Dalam pantauan di lapangan, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, maupun sepatu pengaman. Tim investigasi juga menemukan indikasi pengurangan bahan makadam yang berfungsi untuk pemadatan, sehingga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan mempercepat kerusakan paving block.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu anggota tim investigasi GWI menyampaikan bahwa pihaknya sudah mencoba mengonfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pengawas proyek, bernama Anto. Namun, komunikasi yang dilakukan melalui WhatsApp tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah coba konfirmasi langsung di lapangan. Pekerja hanya menyebut ada pengawas bernama Anto, tapi ketika kami hubungi lewat WA, tidak ada respon. Bahkan janji untuk memberikan penjelasan hanya omong kosong alias PHP,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.
Ketua GWI: Rawan Praktik KKN
Ketua DPC GWI Kabupaten Tangerang, Ujang Supendi atau yang akrab disapa Uje, mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, ketiadaan papan informasi dan indikasi pengurangan bahan baku adalah tanda jelas ketidaktransparanan dan membuka peluang terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Proyek ini jelas melanggar aturan. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak bisa mengawasi penggunaan anggaran. Apalagi kalau benar ada pengurangan bahan, ini sudah termasuk dugaan penyelewengan. Kami mendesak pihak berwenang, baik dari inspektorat maupun penegak hukum, segera turun tangan mengusut kasus ini,” tegas Uje.
Uje juga memastikan bahwa GWI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia tidak ingin proyek yang menggunakan uang rakyat justru menjadi ajang bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai proyek yang dibiayai pajak rakyat malah jadi ladang korupsi. Pemerintah harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Masyarakat Didorong Aktif Mengawasi
Selain itu, Uje juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mengawasi proyek-proyek pemerintah. Ia menegaskan bahwa keterlibatan warga sangat penting untuk memastikan anggaran publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat jangan segan melaporkan jika menemukan kejanggalan. Dengan pengawasan bersama, penyelewengan dapat dicegah sejak dini,” tutup Uje.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pemerintah setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan GWI tersebut
Penulis : Barkah S.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Investigasi GWI Kabupaten Tangerang