Ketua Umum AKPERSI Desak ACC Finance Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Wartawan

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"e6ad80587ed54b74ba7f0fb23c3507b6","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Labuhanbatu // krimsusnewstv.id – Dunia pers kembali tercoreng akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (19/9/2025) di depan kantor ACC Finance, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Korban pengeroyokan adalah Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. (Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya dan wartawan Mitramabesnews.id) serta Ahmad Idris Rambe, C.BJ., C.EJ. (Humas DPC AKPERSI dan wartawan RadarkriminalTV.com). Mereka dikeroyok saat hendak mengonfirmasi dugaan penarikan kendaraan secara paksa di jalan yang dilakukan oleh debt collector ACC Finance.

Menurut saksi mata dan rekaman video yang telah viral di media sosial, kedua wartawan yang mengenakan seragam pers lengkap awalnya hanya ingin meminta klarifikasi. Namun, puluhan debt collector justru mengintimidasi dan memukuli korban hingga mengalami luka lebam. Bahkan, salah satu korban diinjak-injak di hadapan masyarakat yang mencoba melerai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Kejadian

Informasi awal menyebutkan adanya penarikan kendaraan milik warga yang dilakukan secara paksa oleh oknum debt collector di jalan. Mendengar kabar tersebut, kedua wartawan mendatangi kantor ACC Finance untuk melakukan konfirmasi.

Namun, sesampainya di lokasi, mereka langsung dikerumuni dan diserang. “Kami sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan memperlihatkan identitas, tetapi justru dikeroyok. Setelah berhasil menyelamatkan diri, saya langsung menghubungi Ketua DPD dan Ketua Umum AKPERSI untuk melaporkan kejadian ini, termasuk mengirimkan bukti video,”

ujar Zainal Arifin Lase, Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya. Atas arahan Ketua Umum, korban segera membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu dan menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.

Ketua Umum AKPERSI Mengecam dan Ancam Ambil Langkah Hukum

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyatakan kemarahan dan kekecewaannya terhadap pihak ACC Finance. Ia menegaskan bahwa tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sehingga segala bentuk intimidasi, intervensi, dan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga:  Mandek Tangani Kasus Kekerasan Anak, Kapolres Mandailing Natal Dilaporkan ke Presiden Prabowo

“Saya tidak akan mentolerir pembungkaman pers dengan cara-cara intimidasi apalagi kekerasan. Wartawan memiliki payung hukum yang jelas, dan perusahaan pembiayaan seperti ACC Finance seharusnya memahami aturan. Debt collector tidak boleh melakukan penarikan kendaraan di jalan secara paksa karena itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan atau pemerasan,” tegas Rino Triyono.

Rino juga mengingatkan adanya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang melarang penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah. Menurutnya, tindakan yang dilakukan debt collector ACC Finance jelas merupakan pelanggaran hukum dan HAM.

Polres Bertindak Cepat, Dua Pelaku Ditangkap

Rino mengapresiasi langkah cepat Polres Labuhanbatu yang telah menangkap dua pelaku pengeroyokan. Namun, ia meminta seluruh pelaku yang terlibat segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami minta jangan ada upaya intimidasi terhadap korban maupun saksi. Semua pihak harus menghormati proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, Rino juga mendesak manajemen pusat ACC Finance untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada korban serta seluruh jajaran AKPERSI di Indonesia. Jika tidak, ia mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dan menginstruksikan 33 provinsi di bawah naungan AKPERSI untuk menayangkan pemberitaan masif dengan tagar #NoViralNoJustice.

“Kalau sampai tidak ada itikad baik, kami akan melakukan aksi nasional. Kami juga siap membawa kasus ini ke Mabes Polri agar menjadi perhatian khusus dan memberi efek jera bagi perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan cara-cara premanisme,” tegas Rino.

Belum Ada Tanggapan dari ACC Finance

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen ACC Finance belum memberikan pernyataan resmi maupun menghubungi pihak AKPERSI. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan dan pendampingan hukum dari AKPERSI.

Rino Triyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Peristiwa ini bukan hanya masalah dua wartawan, tapi serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Kami tidak akan mundur satu langkah pun,” pungkasnya

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: DPP AKPRESI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB