Klarifikasi Hoaks Dugaan Penarikan Dana Event, Fahmi Suryaputra Hasian Siregar Ungkap Fakta dan Laporkan Dugaan Penganiayaan

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // krimsusnewstv.id — Jum’at, 02 Januari 2026, Beredarnya informasi yang dinilai tidak benar (hoaks) terkait dugaan penarikan dana event dan unsur penipuan yang dikaitkan dengan Fahmi Suryaputra Hasian Siregar akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Melalui tim humasnya, Fahmi menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (1/1/2026), Fahmi menjelaskan bahwa hubungan kerja sama antara dirinya dengan pihak vendor telah dijalankan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) sementara yang disepakati bersama secara sadar, tanpa adanya unsur paksaan maupun itikad buruk dari salah satu pihak.

Gambar : Fahmi Suryaputra Hasian Siregar

“Informasi mengenai penarikan dana event dan tuduhan penipuan adalah tidak benar dan menyesatkan. Seluruh kerja sama dilakukan sesuai kesepakatan awal yang telah disetujui bersama,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan Tim Humas Fahmi Suryaputra Hasian Siregar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa selama proses kerja sama berlangsung, komunikasi dan koordinasi antara Fahmi dan pihak vendor berjalan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati sebelumnya. Tidak ada tindakan sepihak sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan yang beredar.

Namun, di tengah merebaknya isu hoaks tersebut, Fahmi justru menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, di Kafka Space, Jalan Dr. Mansyur, Medan, Sumatera Utara. Dalam insiden tersebut, Fahmi diduga dianiaya oleh dua orang oknum yang hingga kini identitasnya belum diumumkan secara resmi.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kota Gunungsitoli Dorong Perempuan Peduli Kesehatan Lewat Harimbale IVA Test

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian baik secara fisik maupun psikis. Dugaan penganiayaan itu terjadi di area lokasi acara dan menimbulkan trauma yang serius bagi korban.

Pihak Fahmi menegaskan bahwa klarifikasi dan laporan ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, menjaga nama baik pihak-pihak terkait, serta sebagai dasar hukum apabila diperlukan langkah lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim hukum Fahmi juga memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks. Langkah tersebut meliputi upaya pemulihan nama baik serta tuntutan ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan hukum lain yang relevan.

“Perlu ditegaskan bahwa berita yang telah tayang dan menyebarkan informasi tidak benar tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, sehingga informasi yang disajikan menjadi tidak utuh dan tidak akurat,” tegas pernyataan Tim Humas.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta menunggu proses hukum berjalan guna memperoleh kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Tim Humas Fahmi Suryaputra Hasian Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB