KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur Kereta Medan, Total 17 Orang Kini Dibui

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // krimsusnewstv.id — 1 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur. Dua orang kembali ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengondisian lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara.

Penetapan dua tersangka terbaru ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat banyak pihak. Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga melakukan mufakat jahat terkait proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan tahap II. Praktik melawan hukum ini melibatkan sejumlah oknum dari Kementerian Perhubungan, kelompok kerja (Pokja), hingga penyedia jasa.

Modus yang digunakan terbilang sistematis, yakni melalui pola “asistensi” yang dilakukan sebelum dan selama proses lelang berlangsung. Asistensi tersebut diduga sarat dengan rekayasa untuk memenangkan pihak tertentu, sehingga merugikan negara dan menghambat proses pembangunan infrastruktur transportasi strategis di Sumatera Utara.

Hingga saat ini, total tersangka yang telah ditahan KPK dalam kasus ini mencapai 17 orang. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi menghambat peningkatan pelayanan publik, terutama di sektor transportasi.

KPK juga mendorong pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait untuk menjalankan proyek-proyek pembangunan secara akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pembangunan jalur kereta yang bersih dari korupsi diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Sumatera Utara.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berintegritas, guna memastikan setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB