Jakarta // krimsusnewstv.id — 1 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur. Dua orang kembali ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengondisian lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara.
Penetapan dua tersangka terbaru ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat banyak pihak. Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga melakukan mufakat jahat terkait proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan tahap II. Praktik melawan hukum ini melibatkan sejumlah oknum dari Kementerian Perhubungan, kelompok kerja (Pokja), hingga penyedia jasa.
Modus yang digunakan terbilang sistematis, yakni melalui pola “asistensi” yang dilakukan sebelum dan selama proses lelang berlangsung. Asistensi tersebut diduga sarat dengan rekayasa untuk memenangkan pihak tertentu, sehingga merugikan negara dan menghambat proses pembangunan infrastruktur transportasi strategis di Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, total tersangka yang telah ditahan KPK dalam kasus ini mencapai 17 orang. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi menghambat peningkatan pelayanan publik, terutama di sektor transportasi.
KPK juga mendorong pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait untuk menjalankan proyek-proyek pembangunan secara akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pembangunan jalur kereta yang bersih dari korupsi diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Sumatera Utara.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berintegritas, guna memastikan setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)













