Jakarta darurat // krimsusnewstv.id— Sebuah ironi hukum kembali dipertontonkan di jantung Ibu Kota. Di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, praktik ilegal penjualan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihex kembali marak, seolah menertawakan hukum dan menginjak martabat negara.
Yang lebih memalukan, kios yang sempat digerebek tim gabungan TNI dan Satpol PP pada Rabu, 15 Oktober 2025, kini kembali beroperasi hanya 24 jam setelah penindakan. Fenomena ini tak ubahnya sebuah “kudeta jalanan” oleh mafia obat terhadap wibawa aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Gagalnya Sistem: Mafia Tiga Kali Menang Lawan Aparat
Berdasarkan hasil liputan investigatif jurnalis Barca Setiawan dari Media Krimsus, berikut pola berulang yang menggambarkan lemahnya penegakan hukum di lapangan:
- Mei 2025: Aktivitas penjualan obat keras tanpa izin pertama kali terpantau warga sekitar.
- September 2025: Pelaku sempat diamankan dan menandatangani BAP administratif, namun tak ada proses hukum lanjut.
- 15 Oktober 2025: Tim gabungan TNI dan Satpol PP kembali menggerebek lokasi, memusnahkan sejumlah barang bukti, dan menutup kios.
- 16 Oktober 2025, pukul 09.28 WIB: Kios kembali buka dengan stok baru, seolah hukum tak pernah singgah di tempat itu.
Fakta ini menjadi bukti telanjang bahwa jaringan mafia obat di Jakarta Barat bukan sekadar pelanggar hukum, tetapi pemain lihai yang mampu memanfaatkan celah birokrasi dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Celah Birokrasi yang Bikin Mafia Tertawa
Sumber internal Satpol PP yang enggan disebut namanya mengungkapkan, tumpang tindih kewenangan menjadi penyebab utama lemahnya tindakan tegas.
“Tim gabungan di tingkat kelurahan dan kecamatan hanya punya kewenangan menindak dan memusnahkan barang. Untuk penyegelan permanen atau pencabutan izin, kewenangan ada di tingkat kota atau provinsi,” ujarnya kepada wartawan Media Krimsus.
Masalahnya, celah waktu antara penindakan lapangan dan proses administratif justru dimanfaatkan oleh pelaku. Dalam hitungan jam, kios kembali buka, menebar racun sosial ke masyarakat bawah dan generasi muda yang mudah tergiur harga murah.
Padahal, Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 secara tegas menyebutkan bahwa pengedar obat keras tanpa izin edar dapat dipidana hingga 15 tahun penjara. Namun di lapangan, ancaman itu seolah hanya teks tanpa taring.
Peringatan Serius: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Perda — Ini Krisis Moral Bangsa!
Fenomena buka-tutup kios obat keras di Jakarta Barat menunjukkan lumpuhnya sistem koordinasi dan ketidakhadiran negara di tingkat daerah.
Setiap pil yang dijual tanpa izin adalah bom waktu sosial yang perlahan menghancurkan masa depan remaja dan menjerumuskan masyarakat miskin dalam lingkaran ketergantungan. Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk tidak lagi memandang enteng persoalan ini.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti di razia simbolik. Negara tidak boleh kalah dari mafia obat. Jika hukum terus membisu, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara, dan stigma “Jakarta di bawah kendali mafia obat” akan menjadi kenyataan pahit.
Penutup: Saatnya Negara Bangkit, Bukan Diam
Kios “hantu” di Duri Kepa hanyalah satu potret kecil dari jaringan besar perdagangan obat keras ilegal yang kini menebar ancaman nyata bagi generasi muda Indonesia.
Masyarakat menunggu langkah konkret, cepat, dan tegas dari aparat penegak hukum. Sebab jika hukum terus tunduk pada mafia, maka yang hancur bukan hanya wibawa aparat — tetapi moral dan masa depan bangsa.
Penulis : Barkah S.
Editor : Redaksi













