Lambannya Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Resang Menguji Kepercayaan Publik

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resang // krimsusnewstv.id – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, kembali membuka luka lama dalam tata kelola keuangan desa dan penegakan hukum di daerah. Temuan Inspektorat Kabupaten Lingga yang menyebutkan potensi penyimpangan anggaran hingga sekitar Rp700 juta seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum. Namun, hingga kini, proses hukum yang masih berkutat di tahap penyelidikan tanpa kejelasan tersangka justru memunculkan kegelisahan publik.

Masyarakat tentu memahami bahwa proses hukum membutuhkan kehati-hatian dan pembuktian yang matang. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Namun, kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan pembiaran atau penundaan yang berlarut-larut. Ketika sebuah perkara menyangkut uang negara dan kepentingan publik, terutama dana desa yang seharusnya langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat, maka transparansi dan ketegasan menjadi keharusan.

Lambannya perkembangan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pemanggilan sejumlah perangkat desa tanpa kejelasan hasil hukum yang konkret menimbulkan persepsi bahwa hukum berjalan di tempat. Persepsi semacam ini berbahaya, karena dapat memunculkan asumsi negatif, mulai dari lemahnya penegakan hukum hingga dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Relawan Prawiro Profesional Kepri yang mendesak profesionalisme dan transparansi patut dipandang sebagai suara publik yang konstruktif, bukan tekanan yang mengintervensi hukum. Kritik publik justru merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokratis. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya bekerja sesuai prosedur, tetapi juga mampu menjelaskan progres penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka.

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Lingga melalui program pendampingan hukum bagi kepala desa layak diapresiasi sebagai upaya preventif. Pencegahan memang penting agar kesalahan serupa tidak terulang. Namun, pencegahan tidak boleh mengaburkan kewajiban penyelesaian kasus yang sudah terjadi. Tanpa penuntasan yang tegas, program preventif berisiko dipersepsikan sekadar sebagai formalitas tanpa efek jera.

Kasus Dana Desa Resang seharusnya menjadi momentum evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan: aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pengawas internal. Publik tidak menuntut sensasi, tetapi kepastian hukum. Jika memang terdapat unsur pidana, maka penetapan tersangka harus dilakukan secara berani dan objektif. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, hal itu pun perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menjadi bola liar di ruang publik.

Pada akhirnya, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang dipertanyakan. Masyarakat Desa Resang dan Kabupaten Lingga berhak atas kejelasan. Penanganan kasus ini bukan semata soal angka ratusan juta rupiah, melainkan soal integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

Penulis : Zainal

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:47 WIB

Lambannya Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Resang Menguji Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB