Jakarta Selatan // krimsusnewstv.id – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun awak media, sejumlah toko di wilayah Jagakarsa diduga memperjualbelikan obat keras dan psikotropika secara bebas tanpa izin resmi serta tanpa pengawasan tenaga kefarmasian. (17/02/2026)
Salah satu lokasi yang disebut berada di kawasan Jalan Raya Jagakarsa No.2-18, RT 1/RW 1, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Warga sekitar mengaku resah atas aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan usaha tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Adam yang disebut sebagai koordinator lapangan. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis Obat yang diduga diperjualbelikan, Sumber di lapangan menyebutkan, obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep antara lain, Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), Alprazolam (psikotropika), Dextromethorphan.
Obat-obatan tersebut termasuk kategori obat keras dan/atau psikotropika yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter serta berada di bawah pengawasan apoteker. Tidak hanya satu titik, disebutkan sedikitnya terdapat tujuh lokasi yang diduga menjalankan pola serupa di wilayah tersebut.
Melanggar ketentuan perundang-undangan, penjualan obat keras dan psikotropika tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan dan dapat berimplikasi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar.
- Pasal 197 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai regulasi terbaru yang mempertegas sistem pengawasan distribusi obat dan standar kefarmasian.
- Untuk psikotropika seperti alprazolam, pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur ketat produksi, distribusi, serta penggunaannya.
- Ketentuan teknis penyerahan obat keras juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang menegaskan bahwa obat keras hanya dapat diberikan berdasarkan resep dokter dan disalurkan melalui apotek berizin.
Obat keras golongan G ditandai dengan logo lingkaran merah berhuruf “K” dan tidak boleh dijual bebas di toko tanpa izin resmi.
Ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, peredaran obat keras tanpa kontrol medis berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan tramadol dapat memicu ketergantungan dan gangguan sistem saraf. Trihexyphenidyl kerap disalahgunakan karena efek euforia. Alprazolam sebagai psikotropika berisiko menyebabkan ketergantungan berat jika digunakan tanpa pengawasan medis. Sementara dextromethorphan dalam dosis tinggi dapat menimbulkan halusinasi dan gangguan pernapasan.
Praktik ilegal ini dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan di kalangan remaja serta memicu peredaran obat-obatan berbahaya secara masif.
Aparat diminta bertindak, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti Satpol PP, BPOM, Dinas Kesehatan, Polri, dan TNI segera melakukan penyelidikan serta penertiban terhadap dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Secara khusus, publik juga meminta perhatian dan langkah tegas dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar aparat di wilayah segera melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Penindakan tegas dinilai penting guna memberikan efek jera serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut maupun dari aparat berwenang terkait dugaan aktivitas di sejumlah titik tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
Penulis : Redaksi













