Maraknya Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Selatan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan // krimsusnewstv.id  – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun awak media, sejumlah toko di wilayah Jagakarsa diduga memperjualbelikan obat keras dan psikotropika secara bebas tanpa izin resmi serta tanpa pengawasan tenaga kefarmasian. (17/02/2026)

Salah satu lokasi yang disebut berada di kawasan Jalan Raya Jagakarsa No.2-18, RT 1/RW 1, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Warga sekitar mengaku resah atas aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan usaha tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Adam yang disebut sebagai koordinator lapangan. Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis Obat yang diduga diperjualbelikan, Sumber di lapangan menyebutkan, obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa resep antara lain, Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), Alprazolam (psikotropika), Dextromethorphan.

Obat-obatan tersebut termasuk kategori obat keras dan/atau psikotropika yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter serta berada di bawah pengawasan apoteker. Tidak hanya satu titik, disebutkan sedikitnya terdapat tujuh lokasi yang diduga menjalankan pola serupa di wilayah tersebut.

Melanggar ketentuan perundang-undangan, penjualan obat keras dan psikotropika tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan dan dapat berimplikasi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam :

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar.
  • Pasal 197 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai regulasi terbaru yang mempertegas sistem pengawasan distribusi obat dan standar kefarmasian.
  • Untuk psikotropika seperti alprazolam, pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur ketat produksi, distribusi, serta penggunaannya.
  • Ketentuan teknis penyerahan obat keras juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang menegaskan bahwa obat keras hanya dapat diberikan berdasarkan resep dokter dan disalurkan melalui apotek berizin.
Baca Juga:  Wamendagri Bima Arya: Pembangunan Berbasis Aglomerasi Jadi Kunci Menggerakkan Ekonomi Kawasan

Obat keras golongan G ditandai dengan logo lingkaran merah berhuruf “K” dan tidak boleh dijual bebas di toko tanpa izin resmi.

Ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, peredaran obat keras tanpa kontrol medis berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan tramadol dapat memicu ketergantungan dan gangguan sistem saraf. Trihexyphenidyl kerap disalahgunakan karena efek euforia. Alprazolam sebagai psikotropika berisiko menyebabkan ketergantungan berat jika digunakan tanpa pengawasan medis. Sementara dextromethorphan dalam dosis tinggi dapat menimbulkan halusinasi dan gangguan pernapasan.

Praktik ilegal ini dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan di kalangan remaja serta memicu peredaran obat-obatan berbahaya secara masif.

Aparat diminta bertindak, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti Satpol PP, BPOM, Dinas Kesehatan, Polri, dan TNI segera melakukan penyelidikan serta penertiban terhadap dugaan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Secara khusus, publik juga meminta perhatian dan langkah tegas dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar aparat di wilayah segera melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Penindakan tegas dinilai penting guna memberikan efek jera serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut maupun dari aparat berwenang terkait dugaan aktivitas di sejumlah titik tersebut.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Honorer Guru Kabupaten Nias Siap Gugat ke PTUN Medan, Tuntut Keadilan atas Nasib Pengabdian Bertahun-tahun
Diduga Kebal Hukum, SPBU 14.212.267 Hutapadang Nekat Layani Pengisian Jerigen Subsidi Meski Sudah Diperingatkan BPH Migas
DPD GMNI Sumut Resmi Tetapkan Lydia Elfrida Sihombing sebagai Bendahara, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Enmo Markus Manik Resmi Dilantik Jadi Pengurus DPD GMNI Sumatera Utara 2025–2027, Siap Kawal Isu Ketahanan Pangan dan Agraria
Pasca Dilantik, Sarinah Kristina Pardosi Pimpin GMNI Sumut Tabuh Genderang Perang Melawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Protes Kenaikan Target Sepihak, Pemanen Divisi V dan VI Soroti Kebijakan Manajemen PT RAS Kebun Sontang
Perkuat Agenda Kerakyatan, DPD GMNI Sumut Serahkan Draf Rekomendasi Strategis ke DPP GMNI
171 Karyawan Mengaku Dizalimi, PT. Agrinas Palma Nusantara Dan PT. Torganda Saling Lempar Tanggung Jawab PHK
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:51 WIB

Maraknya Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Selatan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 16 Februari 2026 - 13:22 WIB

Honorer Guru Kabupaten Nias Siap Gugat ke PTUN Medan, Tuntut Keadilan atas Nasib Pengabdian Bertahun-tahun

Senin, 16 Februari 2026 - 12:53 WIB

Diduga Kebal Hukum, SPBU 14.212.267 Hutapadang Nekat Layani Pengisian Jerigen Subsidi Meski Sudah Diperingatkan BPH Migas

Senin, 16 Februari 2026 - 09:44 WIB

DPD GMNI Sumut Resmi Tetapkan Lydia Elfrida Sihombing sebagai Bendahara, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Senin, 16 Februari 2026 - 09:20 WIB

Enmo Markus Manik Resmi Dilantik Jadi Pengurus DPD GMNI Sumatera Utara 2025–2027, Siap Kawal Isu Ketahanan Pangan dan Agraria

Berita Terbaru