Lingga // krimsusnewstv.id – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa yang menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Resang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, semakin menuai sorotan publik. Warga setempat mendesak Inspektorat Kabupaten Lingga dan Kejaksaan Negeri Lingga untuk segera bertindak tegas dengan memanggil dan memeriksa oknum kades yang diduga melakukan pelanggaran berat. Senin, (15/09/2025)
Desakan ini muncul setelah beredar informasi bahwa kasus tersebut sudah memiliki temuan dengan status P.21, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait. Kondisi ini memicu keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun aparat penegak hukum.
“Kami sebagai masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada kades. Kalau memang sudah ada temuan dan bukti yang jelas, kenapa belum dipanggil dan diperiksa? Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Desa Resang, Senin (15/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Potong Gaji Perangkat Desa dan Selewengkan Dana
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kades tersebut diduga memotong gaji perangkat desa tanpa alasan yang sah dan tanpa persetujuan yang bersangkutan. Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya penyelewengan Dana Desa (DD) maupun anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang memotong gaji perangkat desa secara sepihak dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan. Jika terbukti melakukan penyelewengan anggaran, maka dapat diproses pidana.
Ada dua jenis sanksi yang dapat diterapkan:
- Sanksi Administratif, berupa teguran, peringatan keras, hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa.
- Sanksi Pidana, jika terbukti memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar Hukum yang Dapat Menjerat Oknum Kades
- Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah.
- Pasal 415 KUHP, mengenai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
- Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur bahwa setiap pihak yang sengaja menghambat atau tidak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat Ancam Laporkan ke Kejaksaan Tinggi
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari inspektorat maupun kejaksaan setempat, warga berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas. Jika kejaksaan dan inspektorat tidak berani bertindak, kami siap membawa bukti dan laporan ke KPK,” tegas perwakilan warga lainnya.
Harapan untuk Transparansi dan Penegakan Hukum
Warga Desa Resang berharap penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Mereka menegaskan bahwa penyelewengan dana desa dan pemotongan gaji perangkat bukan hanya merugikan perangkat desa, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat dan mencederai semangat pembangunan desa.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Lingga dan Kejaksaan Negeri Lingga belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan masyarakat tersebut.
Penulis : Andi Amiruddin
Editor : Redaksi