Jambi // krimsusnewstv.id — Tim gabungan Polsek Jambi Selatan bersama Polresta Jambi berhasil menangkap Dede Maulana alias Diki (33), pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nindya Nofrin (38), warga RT 22 Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Jambi Selatan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin malam (6/10/2025).
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah ditemukannya korban tewas mengenaskan di kediamannya, Kamis pagi (2/10/2025). Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi menelusuri jejak digital hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku awalnya mencari target mobil jenis Pajero Sport melalui marketplace Facebook. Setelah tertarik dengan mobil milik korban, pelaku mendatangi rumah korban untuk berpura-pura sebagai pembeli,” ujar AKP Helrawati kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan penyidik, pelaku sempat mengecek mobil di rumah korban pada Rabu malam (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah berpura-pura tertarik, pelaku meminta korban memesan ojek online untuk dirinya dan kemudian meninggalkan lokasi.
Namun keesokan harinya, Kamis subuh (2/10), pelaku kembali ke rumah korban dengan modus yang sama menggunakan akun ojek online lain.
Setibanya di rumah korban, pelaku berpura-pura ingin melakukan test drive mobil, namun korban menolak. Saat situasi mulai memanas, pelaku menyerang korban dengan sebatang kayu yang ada di sekitar rumah. “Korban dipukul berkali-kali hingga terjatuh. Setelah itu pelaku juga menusuk bagian leher belakang korban menggunakan pisau dapur,” jelas Kapolsek.
Usai melakukan aksi sadisnya, pelaku menutup pintu kamar korban menggunakan gorden dan melarikan diri dengan membawa mobil Pajero Sport dan dua unit handphone milik korban. Dalam pelariannya menuju Palembang, pelaku sempat membuang ponsel korban dan mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak. Tim gabungan yang telah mengantongi identitas pelaku segera melakukan pengejaran lintas provinsi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil hasil rampokan, pisau dapur, dan sepatu yang ditemukan di lokasi kejadian. “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Helrawati.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli kendaraan melalui media sosial. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli daring, terutama dengan orang yang baru dikenal.
Penulis : Me alan joko harefa
Editor : Redaksi