Asahan // krimsusnewstv.id — Sudah lebih dari 45 hari laporan penganiayaan yang dialami seorang ibu rumah tangga bernama Rachmati masuk ke Polres Asahan, namun terlapor berinisial D hingga kini belum juga ditahan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dari pihak keluarga korban yang menilai proses hukum berjalan lambat. Minggu, (09/11/2025)
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 24 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalinsum. Korban Rachmati mengaku dipukul pada bagian dada, dijambak, dicakar pada wajah, dan didorong hingga terjatuh oleh terlapor D. Akibat kejadian itu, korban mengalami cedera saraf terjepit.
Usai mengalami penganiayaan, korban langsung mendatangi SPKT Polres Asahan untuk membuat laporan resmi. Laporan pun diterima, dan penyidik Unit Reskrim kemudian menunjuk Brigadir Rudi Afdi Pramana sebagai penyidik untuk menangani perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama proses penyelidikan, Polres Asahan telah menerbitkan tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Pada SP2HP ketiga, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil gelar perkara itu menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor D memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap terlapor. Sementara itu, keluarga korban menilai hal tersebut janggal mengingat kesimpulan penyidik telah menyatakan adanya tindak pidana.
“Kami heran, sudah jelas dalam SP2HP disebutkan bahwa pelaku terbukti melakukan tindak pidana, tapi sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran. Kami meminta penyidik Reskrim Polres Asahan segera melakukan penahanan agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar pihak keluarga korban.
Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi, mengingat korban masih mengalami dampak fisik dan psikologis akibat peristiwa tersebut.
Penulis : Mariana Sari br. Sinurat
Editor : Redaksi













