Medan // krimsusnewstv.id — Fenomena korban tindak pidana yang justru berujung ditetapkan sebagai tersangka kembali mencuat di Kota Medan. Kasus yang menimpa seorang pemilik toko ponsel berinisial PP menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan terkait profesionalitas serta ketelitian aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana. Sabtu, (07/02/2026)
PP yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pencurian di tempat usahanya, justru harus menghadapi proses hukum setelah statusnya berubah menjadi tersangka. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kekeliruan dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penentuan pihak korban dan pelaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol, menyampaikan pandangan hukumnya. Ia menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan didasarkan pada alat bukti yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Paulus, yang juga merupakan pendiri PS & PARTNERS LAW FIRM, perubahan status dari pelapor menjadi tersangka bukan hal yang mustahil terjadi. Namun, hal tersebut harus benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang kuat serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang transparan.
“Dalam hukum pidana terdapat asas praduga tidak bersalah yang wajib dijunjung tinggi. Penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” tegas Paulus.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara pencurian, penyidik wajib menelusuri secara mendalam kronologi kejadian, termasuk mengidentifikasi siapa pihak yang benar-benar dirugikan serta siapa yang memiliki niat jahat atau mens rea dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, kekeliruan dalam menilai unsur pidana berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap korban. Terlebih apabila korban melakukan tindakan untuk mempertahankan diri maupun melindungi harta bendanya dari serangan pelaku kejahatan.
“Dalam konteks hukum pidana, tindakan mempertahankan diri dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Hal ini harus menjadi pertimbangan penting dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Paulus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai masyarakat yang merasa dirugikan atau dikriminalisasi memiliki hak untuk menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji legalitas penetapan tersangka maupun tindakan aparat penegak hukum lainnya.
“Praperadilan menjadi instrumen kontrol agar proses hukum tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.
Paulus berharap aparat penegak hukum di Kota Medan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap perkara. Ia menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
“Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sampai korban justru kehilangan hak perlindungan hukum,” pungkasnya.
Diketahui, PS & PARTNERS LAW FIRM yang didirikan oleh Adv. Paulus Peringatan Gulo berkantor di Jalan Jalak XV No. 332, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kantor hukum tersebut aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam berbagai perkara pidana maupun perdata.
Penulis : KANTOR HUKUM PS & PARTNERS LAW FIRM
Editor : Redaksi













