Gunungsitoli // krimsusnewstv.id – Rabu (26/12/2025) Penampilan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Gunungsitoli, Berinisial “HSZ” menjadi sorotan publik usai beredarnya dokumentasi yang memperlihatkan dirinya diduga mengenakan pakaian non-dinas saat menerima audiensi aktivis dan tokoh masyarakat di lingkungan kantor, Selasa (16/12/2025).
Audiensi tersebut berlangsung secara resmi di Kantor UPT PPD Samsat Gunungsitoli atas undangan pihak UPT. Namun, perhatian publik justru tertuju pada pakaian yang dikenakan pimpinan instansi tersebut, yang dinilai tidak mencerminkan etika dan norma berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jam kerja.
Sejumlah aktivis menilai, penampilan Kepala UPT PPD Samsat Gunungsitoli tersebut tidak pantas karena tidak mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seorang pimpinan ASN seharusnya memberi contoh kedisiplinan, termasuk dalam berpakaian. Saat audiensi berlangsung, beliau terlihat mengenakan pakaian yang menyerupai baju rumahan, sementara ASN lain di kantor menggunakan PDH lengkap,” ujar Yos, salah satu aktivis yang hadir dalam audiensi tersebut.
Ia menambahkan, penggunaan pakaian dinas ASN telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.1/2596/2024, yang mengatur jenis dan ketentuan PDH ASN sesuai hari kerja. “ASN Pemprov Sumut memiliki aturan berpakaian yang rinci. Ini bukan soal sepele, tapi soal etika, wibawa institusi, dan pelayanan publik,” tegasnya.
Sorotan publik semakin meluas setelah sejumlah akun media sosial membagikan unggahan terkait peristiwa tersebut. Salah satunya akun Facebook Radius Gea, yang memicu beragam komentar kritis dari warganet.
Akun bernama Yona Lifardo Zebua menuliskan, “Sangat disayangkan jika pimpinan ASN melayani masyarakat dengan pakaian yang tidak layak, sementara ASN lain berpakaian dinas lengkap. Ini mencerminkan lemahnya keteladanan.”
Sementara itu, Helpin Zebua, Perwakilan Wilayah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, menegaskan bahwa kewajiban berpakaian dinas ASN memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa diabaikan.
“Ketidakpatuhan terhadap aturan berpakaian harus dievaluasi. Jika terbukti melanggar, maka perlu ada tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, ASN terikat oleh kode etik dan norma yang harus dijunjung tinggi karena melekat pada marwah pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media krimsusnewstv.id masih berupaya mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari Kepala UPT PPD Samsat Gunungsitoli terkait peristiwa tersebut, guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Publik kini menanti sikap dan langkah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyikapi persoalan ini, agar kedisiplinan dan etika ASN tetap terjaga serta kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Penulis : Arvil laoli
Editor : Redaksi













