Pengacara Tora Sihotang, S.H Berikan Keterangan Terkait Dugaan Pencurian Sapi Milik Daniel Sagala

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"597b7850ed824669b18dd055a3704f6c","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Tebo, Krimsusnewstv.id – Pengacara Tora Sihotang, S.H memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian sapi milik Daniel Sagala yang diduga dilakukan oleh Anuar, warga RT 21, Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pemeriksaan dua orang saksi dari pihak pelapor dilakukan di Polsek Sumay pada Selasa, 21 Oktober 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB. Kedua saksi yang dihadirkan yakni Riki P. Tampubolon dan Rudi, warga Desa Suo Suo. Keduanya memberikan kesaksian yang membenarkan bahwa sapi yang menjadi objek perkara benar milik Daniel Sagala, yang hadir bersama pengacaranya, Tora Sihotang, S.H.

Dalam keterangannya kepada KrimsusNewsTV usai pemeriksaan di Polsek Sumay pukul 17.00 WIB, Tora Sihotang menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk memperjelas fakta hukum yang terjadi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keterangan para saksi ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian. Fakta yang disampaikan saksi akan dilengkapi dengan alat bukti lain seperti surat, petunjuk, atau keterangan ahli, guna memperkuat posisi hukum pelapor,” ujar Tora Sihotang, S.H.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tinjau Tenda Pengungsian di Bireuen, Pastikan Penanganan Korban Bencana Berjalan Cepat

Ia menambahkan, keterangan dua saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat laporan yang telah dibuat oleh kliennya, Daniel Sagala, serta memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolsek Sumay AKP Irvan Pane membenarkan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak pelapor. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan yang murni berdasarkan apa yang saksi lihat dan dengar secara langsung, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tegas AKP Irvan Pane.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan hari ini akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyelidik. “Keterangan saksi akan dibandingkan dengan bukti-bukti lain yang sudah dikumpulkan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan gelar perkara,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, Tora Sihotang, S.H berharap agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. “Kami percaya pihak kepolisian akan bekerja secara objektif dan terbuka, agar kasus ini terungkap dengan sebenar-benarnya,” pungkasnya.

Penulis : Me Alan Joko Harefa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB