Penggusuran Padang Halaban Memanas, Ketua GMNI Labuhanbatu Diduga Jadi Korban Kekerasan Aparat.

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara // krimsusnewstv.id — Insiden penggusuran lahan di kawasan Padang Halaban, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memicu gelombang kritik keras terhadap aparat kepolisian. Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu, Wiwi Malpino Hasibuan, bersama sejumlah mahasiswa dan masyarakat, diduga menjadi korban tindakan represif saat pelaksanaan eksekusi lahan pada Rabu (28/01/2026).

Peristiwa tersebut semakin menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah video yang menampilkan dugaan pemukulan dan intimidasi oleh oknum aparat kepolisian. Video itu menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis, organisasi kepemudaan, hingga insan pers.

Tokoh pemuda Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KNPI Sumatera Utara, Paulus Peringatan Gulo, SH. MH mengecam keras tindakan aparat yang dinilai tidak mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Apa yang terjadi di lapangan justru menimbulkan kesan sebaliknya. Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi bahkan mencopot Kapolres Labuhanbatu jika terbukti tidak menjalankan tugas secara proporsional,” tegas Paulus.

Kronologi Bentrokan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, konflik bermula ketika mahasiswa yang tergabung dalam DPC GMNI Labuhanbatu, PC HIMMAH Labuhanbatu, serta penggiat sosial melakukan pendampingan terhadap masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPH-S). Mereka hadir atas undangan masyarakat yang menghadapi rencana eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sejak Selasa (27/01/2026), mahasiswa dan masyarakat menggelar doa bersama dan pengajian sebagai bentuk solidaritas menghadapi rencana penggusuran. Pada keesokan harinya, massa kembali berkumpul dan menggelar aksi damai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta menyuarakan aspirasi agar penggusuran tidak dilakukan.

Situasi memanas saat alat berat mulai bergerak menuju lokasi rumah warga yang akan dieksekusi. Masyarakat berusaha meminta penundaan, namun permintaan tersebut disebut tidak diindahkan. Ketegangan memuncak ketika sebagian rumah warga dilaporkan mulai diratakan alat berat.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kota Gunungsitoli Dorong Perempuan Peduli Kesehatan Lewat Harimbale IVA Test

Sejumlah mahasiswa berupaya menghentikan aktivitas alat berat dengan meminta putusan pengadilan dibacakan terlebih dahulu. Namun, situasi berubah menjadi ricuh ketika aparat keamanan diduga melakukan penindakan paksa terhadap mahasiswa dan masyarakat.

Dalam insiden tersebut, beberapa mahasiswa dilaporkan mengalami pemukulan dan tindakan kekerasan. Darmin Harahap disebut terjatuh dan terinjak aparat hingga tidak sadarkan diri. Sementara mahasiswa lainnya, termasuk Dio, Hamdan Lubis, dan beberapa mahasiswa lain diamankan aparat.

Ketua GMNI Labuhanbatu, Wiwi Malpino Hasibuan, juga diduga mengalami penganiayaan saat berusaha menolong rekannya. Ia dilaporkan dipiting, dipukul, hingga dipijak sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Aek Kota Batu untuk mendapatkan perawatan medis.

Upaya Hukum dan Polemik Pelaporan

Pasca kejadian, Wiwi Malpino bersama rekan-rekannya mencoba melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Labuhanbatu. Namun, proses pelaporan disebut sempat mengalami hambatan dan perdebatan dengan penyidik. GMNI Labuhanbatu bahkan mengancam akan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan aparat ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara.

Pendamping korban dari DPD GMNI Sumatera Utara, Hamdani Hasibuan, menyebut proses pelaporan berlarut-larut dan tidak menunjukkan kepastian hukum.

“Kami berharap laporan ini diproses secara objektif. Jika tidak, kami akan menempuh jalur pengaduan ke Propam hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Desakan Evaluasi Aparat

Insiden ini menambah panjang daftar konflik agraria yang berujung benturan antara masyarakat dan aparat. Sejumlah aktivis mendesak aparat kepolisian mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani konflik sosial, khususnya yang berkaitan dengan penggusuran lahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kekerasan yang terjadi dalam proses eksekusi tersebut.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi memicu gelombang solidaritas mahasiswa serta organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Dua Pengedar Ekstasi, Barang Bukti 48 Butir Diamankan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:54 WIB

Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara

Berita Terbaru