Batam // Krimsusnewstv.id – Selasa, 09 desember 2025, Aktivitas penimbunan mangrove di kawasan Kampung Tua Belian, Kecamatan Batam Kota, kembali menjadi sorotan. Warga dan pemerhati lingkungan menyampaikan kekhawatiran bahwa penimbunan yang diduga dilakukan secara ilegal tersebut dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.
Mangrove yang ditebang dan ditimbun dikhawatirkan memicu erosi, karena hilangnya pepohonan yang selama ini menjadi penahan abrasi. Selain itu, kerusakan habitat mangrove dapat berdampak langsung pada keberlangsungan berbagai spesies laut yang menggantungkan hidup pada ekosistem tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menilai kegiatan penimbunan ini seolah berjalan tanpa hambatan, bahkan terkesan kebal hukum. Hingga saat ini belum terlihat tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, mangrove merupakan kawasan lindung yang wajib dijaga dan dipertahankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya tindakan nyata. Kalau terus dibiarkan, penimbunan ini akan makin meluas,” ujar salah seorang warga yang ditemui awak media.
Masyarakat sekitar juga mengimbau agar semua pihak ikut menjaga kelestarian lingkungan. Kerusakan mangrove dapat menimbulkan risiko banjir, air laut pasang, serta luapan air saat hujan deras. Ancaman ini bukan hanya bagi pemukiman, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi warga pesisir.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat menilai pemerintah setempat, termasuk RT dan RW, seharusnya dapat memberikan peringatan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan yang merusak lingkungan tersebut. Namun, hingga kini belum ada sikap tegas yang ditunjukkan.
Sebagaimana tugas media dalam melakukan kontrol sosial, tim MEDIA KRIMSUS NEWS TV terus memantau perkembangan di lapangan dan siap mempublikasikan setiap temuan yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Penulis : Sudirman
Editor : Redaksi













