Tangerang // krimsusnewstv.id – 15 Februari 2026 – Praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Jl. Raya Cipondoh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, kian mengkhawatirkan. Aktivitas yang diduga berlangsung terang-terangan itu disebut tetap beroperasi meski dinilai melanggar aturan daerah yang berlaku. (19/02/2026)
Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan sejumlah warga, usaha yang diduga dikelola oleh oknum berinisial KC alias “Koh Candra” disebut mengedarkan berbagai jenis miras dari golongan A, B, hingga C secara bebas. Penjualan dilakukan di lokasi strategis di jalan utama, yang seharusnya steril dari praktik peredaran minuman beralkohol sesuai komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.
Dugaan pelanggaran perda, keberadaan titik penjualan tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Perda Kota Tangerang tentang pelarangan dan pengendalian minuman beralkohol. Aturan tersebut secara tegas mengatur pembatasan distribusi dan penjualan miras guna menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut bukan hanya mencederai kewibawaan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana maupun administratif yang berlaku.
Dampak sosial mengancam kamtibmas, warga Karang Tengah mengaku mulai merasakan dampak langsung dari peredaran miras ilegal tersebut. Beberapa persoalan yang dilaporkan antara lain :
- Potensi peningkatan kriminalitas, seperti keributan antar pemuda yang diduga dipicu konsumsi miras.
- Gangguan ketertiban umum, terutama pada malam hari akibat keberadaan orang-orang dalam kondisi mabuk di sekitar lokasi.
- Kerentanan anak di bawah umur, mengingat lokasi yang mudah diakses di jalan raya utama.
“Kami khawatir ini dibiarkan terus. Anak-anak bisa dengan mudah terpapar. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan baru ada tindakan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan terhadap aparat penegak hukum, minimnya tindakan konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP menjadi sorotan warga. Meski identitas pemilik usaha disebut sudah diketahui luas di lingkungan sekitar, hingga kini belum terlihat adanya penyegelan atau proses hukum yang berjalan.
Masyarakat mendesak Polres Metro Tangerang Kota serta Satpol PP Kota Tangerang untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas sesuai kewenangan.
Warga berharap langkah represif seperti penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga penutupan permanen dilakukan apabila terbukti melanggar aturan. Hal ini dinilai penting demi menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah meluasnya dampak sosial yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis : Khoirul Rahman Sidiq
Editor : Redaksi













