Jakarta Selatan // Krimsusnewstv.id — Peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali marak di wilayah Jakarta Selatan. Temuan terbaru tim investigasi Media Krimsusnewstv.id mengungkap adanya toko-toko yang beroperasi dengan modus voucher pulsa dan toko sembako dan berbagi modus lain, namun diam-diam menjual obat-obatan keras secara ilegal seperti Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl / THP), Alprazolam, Clonazepam, Diazepam, Dumolid (Nitrazepam), Riklona (Clonazepam – merek dagang), Somadril (Carisoprodol), Triazhole / Trihexyphenidyl generik, Codeine, Amitriptyline, Chlorpromazine, Haloperidol, Lorazepam, Bromazepam
Dalam penyisiran lapangan pada tanggal 15/10/2025 terbaru ini, tim menemukan salah satu titik penjualan yang beroperasi secara terang-terangan di Jl. Bangka Raya No.33 1, RT.1/RW.11, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Toko obat diduga milik Ari tersebut terbukti menawarkan sejumlah obat keras golongan G kepada pembeli tanpa adanya resep dokter dan tanpa izin resmi.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, praktik ini bukan yang pertama, dan bahkan disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan keterangan sumber internal, terdapat 10 titik toko obat keras serupa di Jakarta Selatan yang diduga berada di bawah koordinasi seorang pemuda berinisial Ari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KAPOLRI Diduga Tutup Mata?
Meski peredaran obat keras ilegal merupakan pelanggaran serius yang mengancam keselamatan masyarakat, namun sampai saat ini belum tampak tindakan tegas dari aparat penegak hukum tingkat pusat maupun daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik:
Apakah Kapolri benar-benar tidak mengetahui persoalan ini, atau justru sengaja membiarkannya?

Pasalnya, peredaran obat keras golongan G tanpa izin sangat berpotensi memicu penyalahgunaan obat, tindakan kriminal, hingga kematian akibat konsumsi tanpa pengawasan medis.
Pasal Hukum yang Berlaku
Praktik penjualan obat keras tanpa izin melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 196 :
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
- Pasal 197 :
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin usaha atau tanpa keahlian tertentu dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
2. PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Menegaskan bahwa penjualan obat keras hanya boleh dilakukan :
- Di apotek resmi,
- Dengan pengawasan apoteker,
- Dengan resep dokter.
3. Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang memperdagangkan produk berbahaya dapat dikenai pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Resiko Berat bagi Pengguna Obat Keras Golongan G Tanpa Resep
Peredaran obat keras golongan G bukan semata soal pelanggaran izin, tetapi membawa risiko kesehatan yang sangat fatal:
- Gagal ginjal & kerusakan organ tubuh akibat dosis tidak terkontrol.
- Stroke dan gangguan saraf pada obat-obatan tertentu.
- Ketergantungan (adiksi) sehingga memicu penyalahgunaan tingkat berat.
- Overdosis hingga menyebabkan kematian.
- Gangguan mental & perilaku agresif.
- Risiko interaksi obat yang tidak dipahami pengguna.
Tanpa pendampingan tenaga kesehatan, obat golongan G memiliki efek samping yang sangat kuat dan tidak boleh dikonsumsi sembarangan.
Masyarakat Minta Aparat Bertindak Tegas
Temuan ini jelas membuktikan bahwa peredaran obat keras ilegal semakin berani dan seolah tidak tersentuh hukum. Masyarakat berharap Kapolri serta jajaran Polda Metro Jaya segera:
- Menindak pemilik dan koordinator jaringan,
- Menutup seluruh titik penjualan ilegal,
- Menyelidiki keterlibatan oknum yang membekingi,
- Mengembalikan fungsi pengawasan farmasi sesuai aturan negara.
Media Krimsusnewstv.id akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lebih lanjut agar praktik ilegal ini dapat segera dihentikan demi keselamatan warga Jakarta.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













