Pimpinan Redaksi Media Krimsus News TV Desak Polres Labuhanbatu Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Wartawan oleh Debt Collector ACC Finance

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"f758c509373d48fdb903c7b299a30db3","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Labuhanbatu // krimsusnewstv.id – Dunia jurnalistik kembali dikejutkan oleh aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang dari perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Finance di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dua wartawan menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas peliputan, yang kini memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari Media Krimsus News TV.

Pimpinan Redaksi Media Krimsus News TV, Julius Giawa, mengecam keras aksi brutal tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera bertindak cepat dan menangkap para pelaku yang terekam jelas dalam video viral yang beredar di media sosial.

“Kami sangat mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oknum debt collector tersebut. Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ini bukan sekadar kekerasan fisik terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” tegas Julius Giawa, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Julius menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku benar-benar diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga memperingatkan bahwa pembiaran atas kasus ini akan menjadi preseden buruk yang mengancam kebebasan pers dan keamanan jurnalis di Indonesia.

“Kami meminta Kapolres Labuhanbatu segera memeriksa dan menangkap semua pelaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran karena hal ini akan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini bermula ketika dua wartawan, Andi Putra Jaya Zandroto dari Satgasus Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com, sedang melakukan peliputan terkait dugaan penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector ACC Finance di depan kantor perusahaan tersebut, Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu. Pukul 16.00 wib.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pria diduga debt collector terlibat aksi cekcok dengan kedua wartawan. Situasi memanas hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka serius. Setelah kejadian, para korban segera menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta pertolongan dan kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:  Pertemuan Bilateral Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Bahas Sinergi Atasi Tantangan Global

Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Pelaku Diduga Langgar Aturan Hukum

Praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector kerap menimbulkan polemik. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila ada kesepakatan sukarela antara debitur dan kreditur. Jika debitur menolak menyerahkan barang, perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan.

“Debt collector tidak memiliki wewenang untuk main hakim sendiri. Jika ada masalah kredit macet, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penarikan paksa seperti ini bisa dikategorikan tindak pidana,” tegas salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.

Aspek Hukum: Pidana Ganda untuk Pelaku

Aksi pengeroyokan terhadap wartawan dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

Selain itu, para pelaku juga dapat dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. “Hukum sudah jelas. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius. Polisi harus bergerak cepat agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba merendahkan profesi jurnalis,” ujar Julius Giawa.

Tuntutan dan Langkah Selanjutnya

Julius Giawa memastikan pihaknya akan melibatkan Dewan Pers dan organisasi wartawan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Ia menegaskan, Media Krimsus News TV tidak akan tinggal diam jika kasus ini diabaikan. “Ini momentum bagi kepolisian untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan. Jangan sampai kekerasan terhadap pers dianggap hal biasa,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menantikan langkah tegas Polres Labuhanbatu dalam menindak para pelaku serta memastikan perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB