Polres Nias Ungkap Kasus Pembunuhan di Lahewa, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 01:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // krimsusnewstv.id — Kepolisian Resor Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lahewa. Tersangka berinisial WHM (27) telah diamankan dan resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias terhitung mulai Senin, 22 Desember 2025. Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Nias dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., didampingi Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H., menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah YH (23), seorang petani yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dengan sengaja memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mencuri kelapa yang sejak awal telah direncanakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi. Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang, dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan tiga lapis karung dan membuangnya ke dalam lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Wali Kota Gunungsitoli Launching SID-Kinerja: Dorong Tata Kelola Desa Berbasis Data dan Perlindungan Sosial Aparatur Desa

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif utama pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu, di mana tersangka mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang, pakaian milik tersangka dan korban, 3 buah karung, 1 unit handphone milik tersangka, serta 1 buah tas milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Polres Nias menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan main hakim sendiri dan sepenuhnya mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas polres nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan
Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.
Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik
Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing
Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik
Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Desa Perbaungan Tuai Sorotan Warga
PD AMAL Marga Laoli Gelar Ibadah Mingguan, Perkuat Persatuan Keluarga Besar Laoli
Wali Kota Gunungsitoli Lantik 16 Penjabat Kepala Desa, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:50 WIB

Ketum PWO Dwipa: OTT Wartawan Amir Diduga Setingan, MOU Dewan Pers–Polri Dipertanyakan

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:46 WIB

Adv. Itoloni Gulo, SH Serta Tim Apresiasi Respons Cepat Disnaker Gunungsitoli Terkait Dugaan PHK Sepihak Relawan MBG.

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:56 WIB

Diduga Layani Mafia BBM Subsidi, SPBU di Air Joman Disorot Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:02 WIB

Forum Perangkat Daerah 2027 Resmi Dibuka, Pemkot Gunungsitoli Fokus Tajam pada Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 16 Maret 2026 - 05:19 WIB

Inspektorat Nias Selatan Segera Audit Dana Desa Hilimbaruzo, Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah Disorot Publik

Berita Terbaru