Polsek Tambora Bekuk Dua Maling AC di Mall Season City, Kerugian Rp14 Juta

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"d99bca4b2ae644b89339ba6dd14c47c6","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Jakarta // krimsusnewstv.id Aksi pencurian dua unit Air Conditioner (AC) di Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Dua pelaku yang terlibat berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Tambora setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif. Total kerugian dari peristiwa ini ditaksir mencapai Rp14 juta.

Kapolsek Tambora melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (4/9/2025), namun pihak korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berkat kerja keras anggota di lapangan, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ungkap AKP Sudrajat, Senin (15/9/2025).Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit outdoor AC hasil curian yang rencananya akan dijual oleh pelaku. Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Diduga Tambang Galian Batu Ilegal di Lahan AH-K Kembali Beroperasi, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

AKP Sudrajat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukum Polsek Tambora, khususnya di area pusat perbelanjaan dan tempat rawan kejahatan lainnya.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kriminal dan meningkatkan rasa aman bagi pengunjung maupun pengelola pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Penulis : Barkah S.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB