Jakarta // krimsusnewstv.id – Aksi pencurian dua unit Air Conditioner (AC) di Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Dua pelaku yang terlibat berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Tambora setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif. Total kerugian dari peristiwa ini ditaksir mencapai Rp14 juta.
Kapolsek Tambora melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (4/9/2025), namun pihak korban baru melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berkat kerja keras anggota di lapangan, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ungkap AKP Sudrajat, Senin (15/9/2025).Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit outdoor AC hasil curian yang rencananya akan dijual oleh pelaku. Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
AKP Sudrajat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukum Polsek Tambora, khususnya di area pusat perbelanjaan dan tempat rawan kejahatan lainnya.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kriminal dan meningkatkan rasa aman bagi pengunjung maupun pengelola pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Penulis : Barkah S.
Editor : Redaksi













