Rokan Hulu, Riau // krimsusnewstv.id – Polemik ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan pekerja panen Divisi V dan Divisi VI PT Riau Anugerah Sentosa (PT RAS) Kebun Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Para pemanen memprotes kebijakan kenaikan basis/target kerja yang dinilai diberlakukan secara sepihak oleh manajemen tanpa sosialisasi dan kesepakatan bersama.
Kebijakan tersebut disebut mulai diberlakukan sejak 26 Desember 2025. Para pekerja menilai kenaikan target panen berdampak langsung terhadap penghitungan Hasil Kerja (HK) harian dan premi produksi, sehingga berpotensi menekan pendapatan mereka.
Perundingan bipartit belum berbuah kepastian, Persoalan ini sempat dibahas dalam perundingan bipartit pada 24 Januari 2026 antara perwakilan pekerja dan pimpinan kebun. Namun hingga pertengahan Februari 2026, para pekerja mengaku belum menerima kepastian tertulis mengenai hasil pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan Divisi V, Saputra Harefa bersama rekan-rekannya, serta perwakilan Divisi VI, Afdin Halawa dan kawan-kawan, menyatakan bahwa kenaikan basis/target panen memengaruhi skema pengupahan. Dalam sistem yang berjalan, apabila target tidak tercapai, maka premi atau komponen upah tertentu tidak dibayarkan secara penuh.
“Target dinaikkan tanpa ada jaminan perlindungan upah apabila tidak tercapai. Sementara di lapangan, jam kerja sering melebihi ketentuan,” ujar salah seorang perwakilan pekerja kepada krimsusnewstv.id, Senin (15/02/2026).
Sorotan basis dan BJR di lapangan, pekerja juga menyoroti perbedaan perhitungan Berat Janjang Rata-rata (BJR). Dalam ketentuan perusahaan, BJR disebut berada pada kisaran 8–9 kilogram untuk tanaman tahun 2017 dan 2018. Namun berdasarkan fakta di lapangan, para pemanen menyebut BJR aktual berkisar antara 12–16 kilogram per tandan.
Perbedaan ini dinilai berdampak pada pencapaian basis. Pekerja mengaku pada sistem sebelumnya pun kerap tidak mencapai target, meski ancak panen telah ditembus. Akibatnya, HK harian tidak dihitung penuh. Dengan kenaikan target baru, mereka khawatir ketidakpastian perhitungan hak kerja semakin besar dan memberatkan.
Dugaan kelebihan jam kerja dan upah lembur, selain kenaikan basis, para pemanen mengaku kerap bekerja melebihi jam kerja normal untuk mengejar target, namun tidak memperoleh kejelasan pembayaran lembur.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 junto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan jam kerja adalah 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, dengan total 40 jam per minggu. Apabila terjadi kelebihan jam kerja, pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pekerja juga menyoroti dugaan pembayaran upah yang berada di bawah UMK Kabupaten Rokan Hulu, serta ketidakjelasan sistem penghitungan premi dan basis panen.
Pandangan kuasa hukum para pekerja menegaskan bahwa kebijakan kenaikan basis/target kerja tidak dapat diberlakukan secara sepihak oleh manajemen tanpa sosialisasi dan kesepakatan bersama.
Menurutnya, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja harus merujuk pada ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Pasal 1320 KUHPerdata mengenai sahnya perjanjian. Setiap perubahan ketentuan kerja yang berdampak langsung pada hak dan kewajiban pekerja seharusnya dibicarakan dan disepakati kedua belah pihak.
“Sepanjang belum ada kesepakatan, manajemen tidak boleh secara sewenang-wenang membuat aturan baru yang memberatkan pekerja. Hal ini berpotensi menimbulkan perselisihan kepentingan,” tegasnya.
Desakan transparansi dan kepastian para pekerja mendesak manajemen PT RAS Kebun Sontang untuk segera memberikan kepastian tertulis terkait :
- Peninjauan kembali kebijakan kenaikan basis/target panen.
- Jaminan pembayaran upah secara adil dan proporsional.
- Pembayaran hak lembur sesuai regulasi.
- Transparansi sistem penghitungan basis, BJR, dan premi panen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Riau Anugerah Sentosa Kebun Sontang belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi krimsusnewstv.id masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan secara berimbang.
Potensi Bergulir ke disnaker, apabila tidak tercapai kesepakatan, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dimediasi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Situasi ini menjadi ujian bagi perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis di sektor perkebunan sawit Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat berharap penyelesaian dapat ditempuh secara adil, transparan, dan mengedepankan dialog konstruktif demi menjamin kepastian hukum serta kesejahteraan para pekerja.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













