Batu Bara // krimsusnewstv.id – Pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan Desa Pakam dan Desa Mandarsah, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, memantik sorotan tajam. Proyek infrastruktur publik tersebut diduga berjalan tanpa transparansi, tanpa standar keselamatan kerja, dan diselimuti kejanggalan yang menimbulkan dugaan kuat sebagai “proyek siluman”. (18/02/2026)
Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tidak ada keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pengerjaan. Padahal, transparansi proyek publik merupakan hak masyarakat dan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketiadaan identitas proyek bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi indikasi kuat penyimpangan tata kelola anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
K3 diabaikan, nyawa dipertaruhkan lebih memprihatinkan, proyek berisiko tinggi seperti jembatan gantung ini diduga dikerjakan tanpa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat bekerja tanpa helm, rompi keselamatan, maupun perlengkapan pengaman dasar lainnya.
Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan teknis :
- Titik-titik pengelasan dinilai lemah dan diragukan kualitasnya
- Besi penyangga lantai belum terpasang sempurna
- Namun lantai jembatan sudah dipasang dan bahkan mulai difungsikan
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kecelakaan kerja maupun risiko ambruknya konstruksi. Mengabaikan K3 bukan hanya pelanggaran etika proyek, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Oknum TNI larang peliputan, timbul pertanyaan hukum, Puncak kejanggalan terjadi saat awak media melakukan peliputan. Seorang oknum berseragam TNI berada di lokasi proyek dan melarang pengambilan gambar.
“Jangan divideokan ya… saya hanya mengawal progres,” ujar oknum tersebut kepada wartawan.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: atas dasar apa aparat TNI mengawal proyek sipil yang diduga bermasalah?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok Tentara Nasional Indonesia meliputi pertahanan negara, operasi militer untuk perang (OMP), dan operasi militer selain perang (OMSP) dengan dasar hukum yang jelas. TNI tidak memiliki kewenangan rutin untuk :
- Mengamankan proyek sipil tanpa dasar hukum dan permintaan resmi
- Mengawal proyek konstruksi secara administratif
- Membatasi aktivitas jurnalistik
- Hadir tanpa surat perintah tugas yang dapat diuji publik
Pengamanan proyek sipil pada prinsipnya merupakan ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia dan itu pun berdasarkan permintaan resmi serta kondisi tertentu.
Jika memang terdapat keterlibatan institusi TNI, maka seharusnya ada surat perintah resmi, permintaan tertulis dari instansi berwenang, serta dasar hukum yang transparan.
Warga Bersuara, Pekerja Bongkar Fakta, Warga Desa Mandarsah, Jen Topan, mempertanyakan legalitas proyek tersebut.
“Kalau tidak ada papan informasi, wajar kalau kami menduga ini proyek siluman. Ini uang siapa? Uang negara atau uang siapa? Kenapa proyek seperti ini mendapat pengawalan dari TNI?” tegasnya.
Sementara itu, Imul, salah satu pekerja proyek, mengungkap dugaan pengabaian aspek keselamatan sejak awal.
“Dari awal tidak pernah ada K3. Saya sudah komplain soal pengelasan dan penyangga lantai yang belum lengkap, tapi tetap dipasang. Ini sangat berbahaya,” ujarnya dengan nada geram.
Kesaksian tersebut menjadi alarm serius bagi dinas teknis, inspektorat daerah, maupun aparat penegak hukum.
Negara Hadir atau Diam? proyek publik bukan wilayah gelap. Ia wajib transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diawasi masyarakat serta media. Jika proyek tanpa identitas dibiarkan berjalan, jika K3 diabaikan tanpa sanksi, dan jika oknum aparat justru menjadi tameng proyek bermasalah, maka yang runtuh bukan hanya jembatan—melainkan kepercayaan publik terhadap negara.
Warga kini menunggu langkah tegas :
- Audit menyeluruh oleh dinas terkait
- Penyelidikan oleh aparat penegak hukum, khususnya Tipikor
- Klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatan oknum TNI
Jika tidak ada tindakan konkret, maka aroma busuk proyek siluman ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di daerah.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Penulis : Zainal Abidi
Editor : Redaksi













