PROYEK JEMBATAN GANTUNG TANPA IDENTITAS, K3 DIABAIKAN, DIKAWAL OKNUM TNI — BAU AMIS PROYEK SILUMAN SEMAKIN MENYENGAT

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara // krimsusnewstv.id – Pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan Desa Pakam dan Desa Mandarsah, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, memantik sorotan tajam. Proyek infrastruktur publik tersebut diduga berjalan tanpa transparansi, tanpa standar keselamatan kerja, dan diselimuti kejanggalan yang menimbulkan dugaan kuat sebagai “proyek siluman”. (18/02/2026)

Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tidak ada keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pengerjaan. Padahal, transparansi proyek publik merupakan hak masyarakat dan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketiadaan identitas proyek bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi indikasi kuat penyimpangan tata kelola anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

K3 diabaikan, nyawa dipertaruhkan lebih memprihatinkan, proyek berisiko tinggi seperti jembatan gantung ini diduga dikerjakan tanpa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat bekerja tanpa helm, rompi keselamatan, maupun perlengkapan pengaman dasar lainnya.

Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan teknis :

  • Titik-titik pengelasan dinilai lemah dan diragukan kualitasnya
  • Besi penyangga lantai belum terpasang sempurna
  • Namun lantai jembatan sudah dipasang dan bahkan mulai difungsikan

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi kecelakaan kerja maupun risiko ambruknya konstruksi. Mengabaikan K3 bukan hanya pelanggaran etika proyek, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Oknum TNI larang peliputan, timbul pertanyaan hukum, Puncak kejanggalan terjadi saat awak media melakukan peliputan. Seorang oknum berseragam TNI berada di lokasi proyek dan melarang pengambilan gambar.

“Jangan divideokan ya… saya hanya mengawal progres,” ujar oknum tersebut kepada wartawan.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: atas dasar apa aparat TNI mengawal proyek sipil yang diduga bermasalah?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok Tentara Nasional Indonesia meliputi pertahanan negara, operasi militer untuk perang (OMP), dan operasi militer selain perang (OMSP) dengan dasar hukum yang jelas. TNI tidak memiliki kewenangan rutin untuk :

  • Mengamankan proyek sipil tanpa dasar hukum dan permintaan resmi
  • Mengawal proyek konstruksi secara administratif
  • Membatasi aktivitas jurnalistik
  • Hadir tanpa surat perintah tugas yang dapat diuji publik
Baca Juga:  Kebon Jeruk Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Pengamanan proyek sipil pada prinsipnya merupakan ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia dan itu pun berdasarkan permintaan resmi serta kondisi tertentu.

Jika memang terdapat keterlibatan institusi TNI, maka seharusnya ada surat perintah resmi, permintaan tertulis dari instansi berwenang, serta dasar hukum yang transparan.

Warga Bersuara, Pekerja Bongkar Fakta, Warga Desa Mandarsah, Jen Topan, mempertanyakan legalitas proyek tersebut.

“Kalau tidak ada papan informasi, wajar kalau kami menduga ini proyek siluman. Ini uang siapa? Uang negara atau uang siapa? Kenapa proyek seperti ini mendapat pengawalan dari TNI?” tegasnya.

Sementara itu, Imul, salah satu pekerja proyek, mengungkap dugaan pengabaian aspek keselamatan sejak awal.

“Dari awal tidak pernah ada K3. Saya sudah komplain soal pengelasan dan penyangga lantai yang belum lengkap, tapi tetap dipasang. Ini sangat berbahaya,” ujarnya dengan nada geram.

Kesaksian tersebut menjadi alarm serius bagi dinas teknis, inspektorat daerah, maupun aparat penegak hukum.

Negara Hadir atau Diam? proyek publik bukan wilayah gelap. Ia wajib transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diawasi masyarakat serta media. Jika proyek tanpa identitas dibiarkan berjalan, jika K3 diabaikan tanpa sanksi, dan jika oknum aparat justru menjadi tameng proyek bermasalah, maka yang runtuh bukan hanya jembatan—melainkan kepercayaan publik terhadap negara.

Warga kini menunggu langkah tegas :

  • Audit menyeluruh oleh dinas terkait
  • Penyelidikan oleh aparat penegak hukum, khususnya Tipikor
  • Klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatan oknum TNI

Jika tidak ada tindakan konkret, maka aroma busuk proyek siluman ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di daerah.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

Penulis : Zainal Abidi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Makanan Bergizi Gratis di SDN 010 Sibiruang Disorot, Kepsek Mengaku Belum Terima Penyaluran
Maraknya Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Selatan, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Honorer Guru Kabupaten Nias Siap Gugat ke PTUN Medan, Tuntut Keadilan atas Nasib Pengabdian Bertahun-tahun
Diduga Kebal Hukum, SPBU 14.212.267 Hutapadang Nekat Layani Pengisian Jerigen Subsidi Meski Sudah Diperingatkan BPH Migas
DPD GMNI Sumut Resmi Tetapkan Lydia Elfrida Sihombing sebagai Bendahara, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Enmo Markus Manik Resmi Dilantik Jadi Pengurus DPD GMNI Sumatera Utara 2025–2027, Siap Kawal Isu Ketahanan Pangan dan Agraria
Pasca Dilantik, Sarinah Kristina Pardosi Pimpin GMNI Sumut Tabuh Genderang Perang Melawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Protes Kenaikan Target Sepihak, Pemanen Divisi V dan VI Soroti Kebijakan Manajemen PT RAS Kebun Sontang
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:03 WIB

Program Makanan Bergizi Gratis di SDN 010 Sibiruang Disorot, Kepsek Mengaku Belum Terima Penyaluran

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:12 WIB

PROYEK JEMBATAN GANTUNG TANPA IDENTITAS, K3 DIABAIKAN, DIKAWAL OKNUM TNI — BAU AMIS PROYEK SILUMAN SEMAKIN MENYENGAT

Selasa, 17 Februari 2026 - 05:51 WIB

Maraknya Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Jakarta Selatan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 16 Februari 2026 - 13:22 WIB

Honorer Guru Kabupaten Nias Siap Gugat ke PTUN Medan, Tuntut Keadilan atas Nasib Pengabdian Bertahun-tahun

Senin, 16 Februari 2026 - 12:53 WIB

Diduga Kebal Hukum, SPBU 14.212.267 Hutapadang Nekat Layani Pengisian Jerigen Subsidi Meski Sudah Diperingatkan BPH Migas

Berita Terbaru