Bandung // krimsusnewstv.id — 31 Januari 2026 Di tengah pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) yang digelar di Swiss-Belresort Heritage Dago, Bandung, sekelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Energi menggelar aksi penyampaian pendapat. Aksi ini menjadi sorotan lantaran secara terbuka mengkritik narasi “transisi energi” dan “energi bersih” yang dinilai tidak sejalan dengan realitas di lapangan.
Koordinator Lapangan Gerakan Pemuda Energi, Ronal Jeferson, dalam orasinya menegaskan bahwa agenda transisi energi tidak boleh berhenti sebatas forum konferensi dan klaim pencapaian di atas kertas. Menurutnya, berbagai proyek energi terbarukan justru diduga meninggalkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga persoalan tata kelola yang belum diselesaikan secara transparan.
“Transisi energi tidak boleh berhenti di panggung konferensi. Jika di lapangan rakyat justru berhadapan dengan konflik, penggusuran, dan kerusakan lingkungan, maka yang terjadi bukan transisi yang adil, melainkan pemindahan beban kepada masyarakat,” tegas Ronal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan sikapnya, Gerakan Pemuda Energi secara khusus menyoroti tiga aktor dan proyek energi yang dinilai perlu segera dievaluasi secara terbuka oleh negara dan pemangku kebijakan.
Pertama, proyek-proyek energi yang berada di bawah pengawasan Endi Novaris Syamsudin disebut diduga memicu konflik rekrutmen tenaga kerja, kerusakan infrastruktur desa, serta memperparah konflik agraria. Dugaan tersebut terutama berkaitan dengan proyek biomassa dan hutan tanaman energi yang bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat.
Kedua, proyek-proyek di bawah pengawasan Wiluyo Kusdwiharto juga menjadi sorotan. Gerakan Pemuda Energi menilai terdapat dugaan konflik dengan nelayan keramba dan masyarakat adat, serta potensi dampak ekologis dan sosial pada sejumlah proyek, seperti PLTS Terapung, PLTS IKN, serta PLTA/PLTM di wilayah Sulawesi.
Ketiga, massa aksi mendesak dilakukan audit menyeluruh dan penegakan hukum terhadap proyek-proyek PT Ketaun Hidro Energi yang dipimpin Zulfan Zahar. Proyek tersebut diduga terkait sengketa lahan, dugaan keterlibatan praktik mafia tanah, serta mencerminkan lemahnya tata kelola proyek PLTM di Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Ronal menegaskan bahwa istilah energi bersih tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mengabaikan konflik dan dugaan pelanggaran hukum.
“Energi bersih tidak boleh dibangun dengan cara kotor. Jika konflik dan dugaan pelanggaran hukum terus dibiarkan, jangan salahkan rakyat apabila kepercayaan terhadap agenda transisi energi semakin runtuh,” ujarnya.
Gerakan Pemuda Energi menilai momentum Rakernas METI seharusnya menjadi titik balik untuk membuka ruang evaluasi, audit independen, dan penegakan hukum secara transparan terhadap proyek-proyek energi yang diduga bermasalah. Mereka menolak Rakernas hanya dijadikan panggung seremonial, klaim sepihak, dan pencitraan tanpa keberpihakan nyata kepada masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam aksi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh Gerakan Pemuda Energi.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













