Jakarta Selatan // krimsusnewstv.id —
Petugas gabungan dari Kecamatan Jagakarsa menggelar razia pengawasan dan penertiban usaha terhadap sejumlah toko yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin, pada Senin (20/10/2025). Razia dilakukan di berbagai titik strategis seperti Pasar Lenteng Agung, Jalan Joe, Gang Nangkar, Jalan Ranco, serta area sekitar SPBU Lenteng Agung.
Namun dari hasil pantauan di lapangan, baru lima toko yang berhasil diperiksa oleh tim gabungan. Padahal, dalam agenda resmi, terdapat 29 toko di wilayah Kecamatan Jagakarsa yang dijadwalkan untuk dilakukan pengecekan. Razia ini merupakan langkah preventif pemerintah kecamatan dalam menegakkan ketertiban usaha, mencegah peredaran obat keras tanpa izin, dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Salah satu petugas lapangan menyebutkan bahwa keterbatasan waktu dan personel menjadi kendala utama dalam pelaksanaan razia hari itu. “Kami baru sempat melakukan pemeriksaan di lima lokasi. Sisanya akan dijadwalkan ulang agar kegiatan ini bisa berjalan menyeluruh dan tepat sasaran,” ujar salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, warga Lenteng Agung memberikan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah kecamatan yang mulai turun langsung mengawasi aktivitas perdagangan di wilayahnya. Meski demikian, mereka berharap penertiban dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Kalau bisa jangan cuma sebagian. Harus semua toko diperiksa biar adil dan tertib,” ujar Darmawan (45), warga sekitar Pasar Lenteng Agung.
Pihak Kecamatan Jagakarsa menyatakan akan melanjutkan razia serupa dalam waktu dekat hingga seluruh toko yang menjual obat-obatan dapat dipastikan memiliki izin resmi dan memenuhi standar distribusi obat.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Izin
Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana dengan:
- Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan/atau
- Denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Selain itu, Pasal 196 UU Kesehatan juga menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menggunakan atau memperjualbelikan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Razia ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal agar mematuhi aturan hukum yang berlaku, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan usaha yang tertib, aman, dan sehat di wilayah Kecamatan Jagakarsa.
Penulis : Yaman Ibrahim













