Razia Gabungan Kecamatan Jagakarsa: Baru 5 Toko Obat Keras Golongan G yang Diperiksa dari Total 29 Toko yang Direncanakan

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

i

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"aca3a3d767a14020a7fef0b00a19f367","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Jakarta Selatan // krimsusnewstv.id — 
Petugas gabungan dari Kecamatan Jagakarsa menggelar razia pengawasan dan penertiban usaha terhadap sejumlah toko yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin, pada Senin (20/10/2025). Razia dilakukan di berbagai titik strategis seperti Pasar Lenteng Agung, Jalan Joe, Gang Nangkar, Jalan Ranco, serta area sekitar SPBU Lenteng Agung.

Namun dari hasil pantauan di lapangan, baru lima toko yang berhasil diperiksa oleh tim gabungan. Padahal, dalam agenda resmi, terdapat 29 toko di wilayah Kecamatan Jagakarsa yang dijadwalkan untuk dilakukan pengecekan. Razia ini merupakan langkah preventif pemerintah kecamatan dalam menegakkan ketertiban usaha, mencegah peredaran obat keras tanpa izin, dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Salah satu petugas lapangan menyebutkan bahwa keterbatasan waktu dan personel menjadi kendala utama dalam pelaksanaan razia hari itu. “Kami baru sempat melakukan pemeriksaan di lima lokasi. Sisanya akan dijadwalkan ulang agar kegiatan ini bisa berjalan menyeluruh dan tepat sasaran,” ujar salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, warga Lenteng Agung memberikan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintah kecamatan yang mulai turun langsung mengawasi aktivitas perdagangan di wilayahnya. Meski demikian, mereka berharap penertiban dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Kalau bisa jangan cuma sebagian. Harus semua toko diperiksa biar adil dan tertib,” ujar Darmawan (45), warga sekitar Pasar Lenteng Agung.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Perkuat Pelayanan dan Pengamanan di Awal Tahun 2026

Pihak Kecamatan Jagakarsa menyatakan akan melanjutkan razia serupa dalam waktu dekat hingga seluruh toko yang menjual obat-obatan dapat dipastikan memiliki izin resmi dan memenuhi standar distribusi obat.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Izin

Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana dengan:

  • Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan/atau
  • Denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Selain itu, Pasal 196 UU Kesehatan juga menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menggunakan atau memperjualbelikan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Razia ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal agar mematuhi aturan hukum yang berlaku, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan usaha yang tertib, aman, dan sehat di wilayah Kecamatan Jagakarsa.

Penulis : Yaman Ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Dua Pengedar Ekstasi, Barang Bukti 48 Butir Diamankan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:54 WIB

Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara

Berita Terbaru