Jakarta Barat // krimsusnewstv.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan Kecamatan Kebon Jeruk melakukan penutupan paksa terhadap sebuah toko obat ilegal yang berlokasi di Jalan Arjuna Utara No. 87, RT 09/RW 01, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (15/9/2025) pukul 14.51 WIB.
Operasi penertiban ini dipimpin oleh Bapak Imam, perwakilan dari pihak kecamatan, dibantu Bapak Yanto dari Satpol PP, serta Bapak Udin, Ketua RT 09. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan ratusan butir obat keras berlogo “Tramadol”, yang termasuk dalam golongan obat terlarang dan kerap disalahgunakan. Barang bukti itu langsung dimusnahkan di lokasi untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Selain menyita dan memusnahkan obat-obatan, petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penjaga toko untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat ilegal yang meresahkan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Toko ini beroperasi tanpa izin dan menjual obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar. Obat-obatan seperti ini sangat berbahaya jika disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Penutupan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan terlarang,” tegas Imam, perwakilan kecamatan, di lokasi kejadian.
Menurut keterangan warga sekitar, toko tersebut sudah lama dicurigai menjual obat keras secara sembunyi-sembunyi. Aktivitas ilegal ini kerap berlangsung pada malam hari dan menarik perhatian masyarakat yang resah akan dampak negatifnya.
Pemerintah Kecamatan Kebon Jeruk menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin. Bapak Yanto, perwakilan Satpol PP, menyampaikan bahwa langkah tegas seperti ini merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, kelurahan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat ilegal. Kami juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Yanto.
Dengan adanya penutupan ini, diharapkan masyarakat Duri Kepa merasa lebih aman dan terlindungi dari peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta memperkuat sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.
Penulis : Barkah S.
Editor : Redaksi