Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Dua Pengedar Ekstasi, Barang Bukti 48 Butir Diamankan

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo // krimsusnewstv.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi berhasil diringkus.

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Teuku Umar, RT 018/RW 006, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R, S.H., bersama tim opsnal.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial S A (36), warga Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, serta D P (27), warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sipil, petugas berhasil mengamankan 48 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bruto 19,31 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tanpa nomor polisi beserta kunci, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A53 warna hijau tosca yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo.

Baca Juga:  POLSEK DAN KORAMIL TAMBORA GELAR “JUMAT PEDULI – JAGA JAKARTA BERBAGI KASIH” Pererat Sinergi TNI-Polri dan Ringankan Beban Warga

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar IPTU Feri Irawan.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa salah satu pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang diduga berada di Malaysia. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah, bahkan lintas negara.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.

Menutup keterangannya, IPTU Feri Irawan mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang sangat merusak.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Penulis : M. Harefa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Diduga Berkedok Toko Kosmetik, Kios di Penjaringan Disulap Jadi “Apotek Gelap” Peredaran Obat Keras
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:54 WIB

Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara

Berita Terbaru