Bungo // krimsusnewstv.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi berhasil diringkus.
Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Teuku Umar, RT 018/RW 006, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R, S.H., bersama tim opsnal.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial S A (36), warga Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, serta D P (27), warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sipil, petugas berhasil mengamankan 48 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bruto 19,31 gram. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tanpa nomor polisi beserta kunci, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A53 warna hijau tosca yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar IPTU Feri Irawan.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa salah satu pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang diduga berada di Malaysia. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah, bahkan lintas negara.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.
Menutup keterangannya, IPTU Feri Irawan mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang sangat merusak.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Penulis : M. Harefa
Editor : Redaksi













