Gunungsitoli // krimsusnewstv.id — Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gunungsitoli–Nias, Eijen Gulo, menyampaikan keprihatinan serius terhadap penanganan laporan kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias. Sorotan tersebut disampaikan menyusul sejumlah informasi lapangan yang dinilai menunjukkan belum optimalnya penegakan hukum dalam perkara kekerasan anak. Sabtu, 2712/2025
Eijen Gulo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, merupakan instrumen hukum yang tegas dan mengikat. Menurutnya, ketentuan perlindungan anak tidak boleh diperlakukan sebagai “pasal karet” yang dapat ditarik-ulur sesuai kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum, kata dia, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi setiap anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Eijen menilai dalam praktiknya terdapat kecenderungan penanganan perkara di Unit PPA Polres Nias yang berujung pada penyelesaian damai tanpa proses hukum yang transparan dan akuntabel. Penilaian tersebut, lanjutnya, didasarkan pada data dan informasi yang dihimpun GMNI di lapangan, yang menunjukkan adanya laporan kekerasan terhadap anak yang berhenti pada kesepakatan damai tanpa kejelasan tindak lanjut hukum.
“Sementara kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penyelesaian damai tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas Eijen.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik, kata dia, terjadi di SDN 071150 Ombolata Alasa, Kabupaten Nias Utara, di mana dilaporkan terjadi pemukulan terhadap seorang siswa yang masih di bawah umur oleh oknum guru. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus tersebut disebut telah diselesaikan secara damai. Padahal, merujuk Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana, dan penyelesaian non-litigasi tidak menghapus kewajiban negara untuk menegakkan hukum.
GMNI Gunungsitoli–Nias memandang bahwa praktik penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang tidak berjalan maksimal berpotensi melemahkan wibawa hukum serta mencederai rasa keadilan korban, sekaligus menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan anak di wilayah Nias.
Atas dasar itu, Eijen Gulo meminta Unit PPA Polres Nias melakukan evaluasi serius dan menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara, menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, serta memastikan setiap kasus ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan GMNI tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan utuh sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis : Paulus Peringatan Gulo
Editor : Redaksi













