Sidang Bongkar Fakta UGR Murah Tol Semanan–Sunter, Hak Warga Dipertanyakan

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat // krimsusnewstv.idPenetapan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap fakta bahwa nilai ganti rugi tanah warga RW 09 dan RW 12, Kelurahan Duri Pulo, ditetapkan jauh di bawah harga pasar dan tanpa melalui proses musyawarah yang layak, Kamis (29/1/2026).

Keterangan saksi di persidangan mengungkap bahwa warga sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penilaian. Nilai UGR baru diketahui warga setelah ditetapkan secara sepihak, tanpa penjelasan terbuka terkait dasar appraisal tanah dan bangunan.

“Warga mengetahui nilai UGR setelah ditetapkan. Tidak ada pembahasan, tidak ada kesepakatan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi menegaskan, penolakan warga bukan muncul secara mendadak. Sejak awal, warga RW 09 dan RW 12 telah menyampaikan keberatan karena nilai yang ditawarkan dinilai tidak mencerminkan harga pasar serta transaksi tanah di sekitar lokasi proyek.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, sebagian besar warga telah menempati lahan dan bangunan tersebut selama puluhan tahun. Namun, aspek lokasi strategis, kondisi bangunan, hingga nilai sosial kawasan sama sekali tidak tercermin dalam besaran UGR yang ditetapkan.

Baca Juga:  KUDETA JALANAN OLEH MAFIA OBAT! Toko “Hantu” Jual Tramadol Cs di Jakbar Hina Wibawa Negara — Aparat Dibikin “Mati Kutu”

Kuasa hukum warga menegaskan bahwa kliennya tidak menolak pembangunan Tol Semanan–Sunter. Yang ditolak adalah mekanisme pengadaan tanah yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan posisi antara warga dan pelaksana proyek.

“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan cara menekan warga. UGR seharusnya ditetapkan melalui musyawarah dan mencerminkan nilai wajar,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, ketimpangan posisi tawar membuat warga dipaksa menerima nilai ganti rugi yang rendah, sementara proyek strategis nasional tetap berjalan tanpa mempertimbangkan dampak sosial secara adil.

Sidang ini sekaligus membuka pertanyaan serius bagi publik: bagaimana sebenarnya proses penilaian UGR dilakukan, sejauh mana transparansi appraisal dijalankan, dan apakah hak-hak warga benar-benar dilindungi dalam proyek infrastruktur berskala besar.

Majelis hakim menyatakan akan mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji lebih jauh proses penetapan UGR proyek Tol Semanan–Sunter.

Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi praktik pengadaan tanah di ibu kota—antara ambisi percepatan pembangunan dan kewajiban negara untuk memastikan keadilan bagi warga terdampak.

Penulis : Barkah S.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB