Jakarta Pusat // krimsusnewstv.id – Penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter kembali menuai sorotan tajam. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap fakta bahwa nilai ganti rugi tanah warga RW 09 dan RW 12, Kelurahan Duri Pulo, ditetapkan jauh di bawah harga pasar dan tanpa melalui proses musyawarah yang layak, Kamis (29/1/2026).
Keterangan saksi di persidangan mengungkap bahwa warga sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penilaian. Nilai UGR baru diketahui warga setelah ditetapkan secara sepihak, tanpa penjelasan terbuka terkait dasar appraisal tanah dan bangunan.
“Warga mengetahui nilai UGR setelah ditetapkan. Tidak ada pembahasan, tidak ada kesepakatan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi menegaskan, penolakan warga bukan muncul secara mendadak. Sejak awal, warga RW 09 dan RW 12 telah menyampaikan keberatan karena nilai yang ditawarkan dinilai tidak mencerminkan harga pasar serta transaksi tanah di sekitar lokasi proyek.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, sebagian besar warga telah menempati lahan dan bangunan tersebut selama puluhan tahun. Namun, aspek lokasi strategis, kondisi bangunan, hingga nilai sosial kawasan sama sekali tidak tercermin dalam besaran UGR yang ditetapkan.
Kuasa hukum warga menegaskan bahwa kliennya tidak menolak pembangunan Tol Semanan–Sunter. Yang ditolak adalah mekanisme pengadaan tanah yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan posisi antara warga dan pelaksana proyek.
“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan cara menekan warga. UGR seharusnya ditetapkan melalui musyawarah dan mencerminkan nilai wajar,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, ketimpangan posisi tawar membuat warga dipaksa menerima nilai ganti rugi yang rendah, sementara proyek strategis nasional tetap berjalan tanpa mempertimbangkan dampak sosial secara adil.
Sidang ini sekaligus membuka pertanyaan serius bagi publik: bagaimana sebenarnya proses penilaian UGR dilakukan, sejauh mana transparansi appraisal dijalankan, dan apakah hak-hak warga benar-benar dilindungi dalam proyek infrastruktur berskala besar.
Majelis hakim menyatakan akan mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji lebih jauh proses penetapan UGR proyek Tol Semanan–Sunter.
Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi praktik pengadaan tanah di ibu kota—antara ambisi percepatan pembangunan dan kewajiban negara untuk memastikan keadilan bagi warga terdampak.
Penulis : Barkah S.
Editor : Redaksi













