Terduga Penghina Masyarakat Nias Dilaporkan Dua Kali ke Polisi

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // Krimsusnewstv.id — Kepolisian Resor (Polres) Nias, Polda Sumatera Utara, resmi menerima dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Nias yang dilakukan pemilik akun Facebook Zulkifli Backill.

Laporan pertama dilayangkan oleh Agri Handayan Zebua, yang menjerat Zulkifli dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tak berhenti di situ, laporan kedua kembali masuk ke Polres Nias dari seorang warga bernama Sediyaman Giawa. Dalam laporannya, Sediyaman menuding Zulkifli telah melakukan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/B/50/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Januari 2026.

Kepada wartawan, Sediyaman menegaskan bahwa pernyataan Zulkifli dalam siaran live Facebook dinilainya mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2) dan (3).

“Sebagai masyarakat Nias, saya merasa keberatan dan tersinggung atas pernyataan Zulkifli. Saya mendesak Polres Nias segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” tegas Sediyaman, Rabu (28/01/2026).

Sediyaman juga menyatakan keyakinannya bahwa pernyataan Zulkifli telah melukai perasaan kolektif masyarakat Nias, khususnya saat Zulkifli menyebut bahwa Nias tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga:  Urgensi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Dinilai Jadi Solusi Percepatan Pembangunan

“Ucapan tersebut jelas merendahkan harkat dan martabat masyarakat Nias serta mengandung unsur pidana. Saya berharap Polres Nias memproses kasus ini secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan resmi terkait dugaan penghinaan masyarakat Nias melalui media sosial.

“Benar bang, saat ini kedua laporan masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan segera memanggil terlapor dan saksi-saksi terkait,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/01/2026).

Diketahui sebelumnya, Zulkifli dalam siaran live Facebook menyampaikan pernyataan yang menyebut Nias tidak memiliki SDM, sebagai respons terhadap aksi deklarasi pemekaran Provinsi Kepulauan Nias yang dilakukan sekelompok pemuda di kawasan Tugu Meriam, Jumat (22/01/2026).

Pernyataan tersebut sontak memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat Nias di media sosial. Banyak pihak menilai ucapan Zulkifli sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap identitas serta martabat masyarakat Nias.

Bahkan, pada Senin (26/01/2026), puluhan warga Nias sempat mendatangi kediaman Zulkifli di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, guna mempertanyakan maksud dan tujuan pernyataan tersebut.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel krimsusnewstv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran
Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh
Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan
GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa
Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan
Transisi Kepemimpinan Perumda Mual Na Tio Sarat Kepentingan, Tokoh Pemuda Sumut Paulus Gulo Angkat Bicara
HGU PT SMART Diduga Berakhir, Front Mahasiswa dan Masyarakat KTPHS Desak BPN Labuhanbatu Buka Data
DPW PROJAMIN Sumut Perkuat Konsolidasi Internal dan Peran Strategis Organisasi
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 00:59 WIB

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:40 WIB

Diduga Apotek Gelap di Penjaringan Masih Beroperasi, Bos Toko Disebut Kabur ke Aceh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemilik Toko Ponsel Yang Viral Di Medan Berubah Status dari Pelapor Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum di Medan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:26 WIB

GMNI Kecam Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa, Dinilai Rusak Integritas Pembangunan Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:33 WIB

Gandeng Stakeholder, Rutan Kelas I Medan Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Berita Terbaru

Berita

Pers Harus Tetap Jadi Benteng Terakhir Kebenaran

Senin, 9 Feb 2026 - 00:59 WIB