Gunungsitoli // Krimsusnewstv.id — Kepolisian Resor (Polres) Nias, Polda Sumatera Utara, resmi menerima dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Nias yang dilakukan pemilik akun Facebook Zulkifli Backill.
Laporan pertama dilayangkan oleh Agri Handayan Zebua, yang menjerat Zulkifli dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tak berhenti di situ, laporan kedua kembali masuk ke Polres Nias dari seorang warga bernama Sediyaman Giawa. Dalam laporannya, Sediyaman menuding Zulkifli telah melakukan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/B/50/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Januari 2026.
Kepada wartawan, Sediyaman menegaskan bahwa pernyataan Zulkifli dalam siaran live Facebook dinilainya mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2) dan (3).
“Sebagai masyarakat Nias, saya merasa keberatan dan tersinggung atas pernyataan Zulkifli. Saya mendesak Polres Nias segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” tegas Sediyaman, Rabu (28/01/2026).
Sediyaman juga menyatakan keyakinannya bahwa pernyataan Zulkifli telah melukai perasaan kolektif masyarakat Nias, khususnya saat Zulkifli menyebut bahwa Nias tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM).
“Ucapan tersebut jelas merendahkan harkat dan martabat masyarakat Nias serta mengandung unsur pidana. Saya berharap Polres Nias memproses kasus ini secara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan resmi terkait dugaan penghinaan masyarakat Nias melalui media sosial.
“Benar bang, saat ini kedua laporan masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan segera memanggil terlapor dan saksi-saksi terkait,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/01/2026).
Diketahui sebelumnya, Zulkifli dalam siaran live Facebook menyampaikan pernyataan yang menyebut Nias tidak memiliki SDM, sebagai respons terhadap aksi deklarasi pemekaran Provinsi Kepulauan Nias yang dilakukan sekelompok pemuda di kawasan Tugu Meriam, Jumat (22/01/2026).
Pernyataan tersebut sontak memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat Nias di media sosial. Banyak pihak menilai ucapan Zulkifli sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap identitas serta martabat masyarakat Nias.
Bahkan, pada Senin (26/01/2026), puluhan warga Nias sempat mendatangi kediaman Zulkifli di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, guna mempertanyakan maksud dan tujuan pernyataan tersebut.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













