Gunungsitoli // krimsusnewstv.id – 20 Februari 2026 — Polemik dugaan PHK sepihak tanpa prosedur terhadap relawan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gunungsitoli terus bergulir. Namun hingga hari ini, (FL) Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KA SPPG) MBG Gunungsitoli belum memberikan klarifikasi resmi atas somasi yang telah dilayangkan kuasa hukum relawan.
Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak pengelola belum membuahkan hasil. Bahkan, yang menjadi sorotan tajam (SL) Selaku Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) wilayah setempat diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan saat hendak dimintai tanggapan.
Bungkamnya pihak pengelola sejak pemberitaan awal mencuat, kuasa hukum relawan menyatakan telah memberikan tenggat waktu sesuai prosedur somasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada jawaban tertulis maupun pernyataan resmi dari KA SPPG MBG Gunungsitoli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, kasus ini menyangkut hak tenaga kerja/relawan yang mengaku diberhentikan tanpa surat keputusan tertulis serta tanpa penyelesaian hak-hak yang diduga belum dibayarkan.
Sikap diam ini dinilai memperkeruh situasi dan menimbulkan kesan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan profesional.
Korwil BGN Diduga Blokir Nomor Wartawan, Upaya konfirmasi kepada Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah setempat juga menemui jalan buntu. Wartawan yang mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp mendapati nomor kontaknya tidak lagi dapat terhubung, diduga telah diblokir.
Tindakan tersebut menuai kritik karena dinilai menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi transparansi informasi kepada publik. Sebagai lembaga yang menaungi program strategis nasional seperti MBG, BGN semestinya menjunjung keterbukaan informasi.
Publik menanti penjelasan, program MBG merupakan bagian dari agenda pemenuhan gizi masyarakat yang menyasar kelompok rentan. Karena itu, setiap polemik dalam pelaksanaannya harus dijelaskan secara terang agar tidak mencederai kepercayaan publik.
Pengamat kebijakan publik di Sumatera Utara menilai, jika benar terjadi pemblokiran terhadap wartawan, maka hal itu bukan hanya persoalan etika komunikasi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari KA SPPG MBG Gunungsitoli maupun Korwil BGN. Prinsip keberimbangan tetap dijunjung tinggi demi menyajikan informasi yang akurat dan adil bagi semua pihak.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
Penulis : Redaksi













