Tapanuli Utara // krimsusnewstv.id — Alih-alih menjadi momentum perbaikan kinerja dan tata kelola, proses transisi kepemimpinan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio Kabupaten Tapanuli Utara justru berubah menjadi episentrum polemik. Pelantikan David Hutabarat sebagai Direktur Perumda pada 17 November 2025 kini disorot tajam publik karena diduga sarat kepentingan, bermasalah secara hukum, serta mengandung indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). (05/02/2026)
Tokoh pemuda Sumatera Utara, Paulus Gulo, secara terbuka mengkritik arah kebijakan kepemimpinan baru yang dinilainya jauh dari prinsip legalitas, akuntabilitas, dan good corporate governance (GCG). Pernyataan keras itu disampaikannya kepada media pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Sejak awal, transisi ini tidak menunjukkan semangat pembenahan, justru terkesan dipaksakan dan mengabaikan aturan. Ini bukan sekadar soal manajemen, tapi soal kepatuhan hukum,” tegas Paulus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cacat Formil Pelantikan, Diduga Tanpa Persetujuan Mendagri
Polemik bermula dari proses pengangkatan Direktur yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar regulasi. Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, seleksi Direksi BUMD wajib dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Lebih krusial lagi, Pasal 6 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara tegas mensyaratkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dalam pengangkatan Direksi BUMD. Jika persetujuan tersebut tidak pernah ada, maka pelantikan Direktur Perumda Mual Na Tio berpotensi cacat formil.
Konsekuensinya tidak main-main :
seluruh keputusan administratif, kebijakan strategis, hingga penggunaan anggaran yang ditandatangani dapat dinilai tidak sah dan batal demi hukum (void ab initio).
Mutasi Pegawai Diduga Ilegal, Hirarki Regulasi Diabaikan
Keanehan tidak berhenti di situ. Sehari setelah pelantikan, tepatnya 18 November 2025, Direktur baru langsung melakukan mutasi pegawai dan perubahan struktur organisasi.
Langkah tergesa-gesa ini diduga melanggar :
- Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perumda Mual Na Tio
- Peraturan KPM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Direktur secara sepihak mengubah jabatan Manager menjadi Kepala Bidang, nomenklatur yang sama sekali tidak dikenal dalam regulasi resmi Perumda. Secara yuridis, Direktur tidak memiliki kewenangan atributif untuk mengubah struktur organisasi yang ditetapkan melalui Perda dan Peraturan KPM. “Ini bentuk nyata pengabaian hierarki peraturan perundang-undangan,” kata Paulus.
Dugaan Nepotisme, Profesionalisme Dipertanyakan
Kontroversi kian menguat setelah perekrutan 13 pegawai baru dalam waktu singkat. Informasi yang beredar menyebutkan sebagian dari mereka diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai lama.
Jika benar, praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance serta semangat Permendagri 37/2018 yang menuntut profesionalisme, kompetensi, dan bebas konflik kepentingan. “BUMD bukan ladang bagi kepentingan keluarga atau kelompok tertentu,” tegas Paulus.
Pengangkatan Tenaga Ahli Tanpa Payung Hukum
Masalah lain muncul dari pengangkatan sejumlah Tenaga Ahli yang tidak tercantum dalam Peraturan KPM Nomor 01 Tahun 2023. Jabatan ini tidak memiliki dasar hukum struktural, namun justru membebani keuangan Perumda melalui pembayaran honorarium.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan perusahaan daerah.
Ironi Kebijakan “Efisiensi”: Pegawai Lama Ditekan
Atas nama efisiensi, manajemen baru justru mengeluarkan kebijakan yang dinilai tidak manusiawi dan kontradiktif, antara lain:
- Menurunkan status pegawai tetap yang telah mengabdi ±10 tahun menjadi Calon Pegawai (Capeg)
- Melakukan pemotongan gaji hingga 20 persen
Kebijakan ini dinilai tidak rasional, sebab di saat yang sama perusahaan justru menambah pegawai baru dan Tenaga Ahli. Situasi ini menguatkan dugaan adanya upaya sistematis menyingkirkan pegawai lama demi membuka ruang bagi kepentingan tertentu.
Pengadaan Barang dan Jasa Diduga Langgar Perpres
- Dugaan paling serius mengarah pada sektor pengadaan barang dan jasa, antara lain:
- Pengadaan 1.050 unit water meter senilai Rp350.000 per unit (total ±Rp367,5 juta)
- Pengadaan pipa dan bahan kimia
Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres 16/2018), pengadaan di atas Rp200 juta wajib melalui tender/lelang.
Penggunaan metode pembelian langsung pada nilai tersebut merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Paulus Gulo menegaskan, pola pengelolaan Perumda Mual Na Tio saat ini mencerminkan krisis tata kelola dan supremasi hukum. Pelanggaran terhadap Perda, Permendagri, hingga Perpres tidak boleh dibiarkan.
Ia mendesak:
- Dewan Pengawas,
- Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan
- Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian)
untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan mengambil langkah hukum tegas. “Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal kerugian keuangan daerah, tapi penghancuran kepercayaan publik dan wajah birokrasi daerah,” pungkasnya.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi













