Jakarta // Krimsusnewstv.id – Senin, 10 November 2025. Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR RI kembali memunculkan beragam pandangan konstruktif dari kalangan praktisi hukum. Salah satunya datang dari Advokat Itoloni Gulo, S.H, yang menilai perlu adanya penguatan peran dan perlindungan hukum bagi Advokat dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana, termasuk pada tahap penyelidikan. Kamis, (13/11/2025)
Sebelumnya, Advokat Windu Wijaya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR mengusulkan agar RKUHAP memuat ketentuan hakim wajib disumpah sebelum membacakan putusan, sebagai bentuk penegasan integritas dan objektivitas lembaga peradilan. Menanggapi hal tersebut, Adv. Itoloni Gulo menyebut usulan itu merupakan langkah konkrit, namun ia menekankan bahwa perbaikan sistem peradilan pidana tidak boleh berhenti pada hakim semata, melainkan juga harus menyentuh aspek pendampingan hukum sejak dini.
“Sering kali kami, para Advokat, tidak diperbolehkan mendampingi klien pada tahap penyelidikan. Padahal, di sinilah titik awal yang sangat menentukan nasib seseorang apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” tegas Itoloni Gulo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat apabila pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan hukum. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar RKUHAP secara tegas memuat pasal yang mewajibkan Advokat dapat mendampingi klien pada seluruh tahapan pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
Itoloni menilai, pendampingan hukum sejak dini merupakan perwujudan hak konstitusional dan prinsip due process of law, sebagaimana dijamin dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 54 KUHAP yang menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum “selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan”.
“Hak atas bantuan hukum itu melekat sejak seseorang berstatus saksi atau diperiksa dalam tahap penyelidikan. Ini bukan sekadar hak formal, tetapi perlindungan fundamental terhadap asas keadilan dan hak asasi manusia,” ujarnya menegaskan.
Advokat Juga Penegak Hukum
Selain menyoroti tahapan penyelidikan, Itoloni juga menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap Advokat dalam proses persidangan. Ia menilai masih sering terjadi perlakuan tidak setara antara Advokat dengan aparat penegak hukum lain di ruang sidang.
“Sering kali ketika Advokat terlambat, sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran kami. Tapi jika aparat lain yang terlambat, sidang justru ditunda. Ini bentuk ketidakadilan yang harus dibenahi dalam sistem peradilan,” ungkapnya.
Untuk itu, Itoloni mengusulkan agar RKUHAP juga mengatur secara eksplisit bahwa persidangan hanya dapat dimulai setelah semua pihak hadir, termasuk Advokat sebagai penasihat hukum terdakwa. Hal ini, menurutnya, penting demi menjaga martabat dan peran Advokat sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum.
“Advokat adalah penegak hukum, sejajar dengan aparat penegak hukum lain. RKUHAP harus mampu mencerminkan kesetaraan itu agar tidak ada lagi rasa kecil hati di antara kami,” tandasnya.
Langkah Reformasi Hukum
Usulan yang disampaikan Adv. Itoloni Gulo ini menambah dimensi baru dalam diskursus pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Reformasi hukum, menurutnya, tidak boleh hanya menitikberatkan pada lembaga peradilan dan aparat, tetapi juga harus memperkuat posisi pembela hukum dan hak-hak warga negara sejak awal proses hukum.
“RKUHAP harus menjadi payung hukum yang benar-benar melindungi semua pihak — bukan hanya mengatur prosedur, tetapi menjamin keadilan substantif bagi rakyat,” pungkas itoloni
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi













