Nias Selatan // krimsusnewstv.id – Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., memimpin rapat penting terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan sekaligus membahas sinkronisasi khusus garis pantai. Rapat ini berlangsung di Ruang Meeting Bupati, Jl. Arah Lagundri Km 5, pada Jum’at, 12 September 2025.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Ir. Chariul Abidin, S.T., M.Si., dan Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Ir. Tukkot Erika Friska, S.T., M.T. Dari pihak Kabupaten Nias Selatan, hadir Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Adventinus Zendrato, S.T., M.M., Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Tata Ruang PUTR, Ir. Rahmat Yatatema Halawa, S.T., M.M..
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Fernando Siahaan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengawasan Dinas PUTR, Alfred Ganumba, S.T. juga turut hadir untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Selatan menegaskan bahwa penyusunan dan revisi RTRW harus dilakukan secara cermat dan terintegrasi, khususnya terkait garis pantai yang merupakan salah satu aset vital Kabupaten Nias Selatan. Menurutnya, sinkronisasi data dan peraturan menjadi kunci agar pembangunan di wilayah pesisir tetap berkelanjutan dan tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial.
“Kabupaten Nias Selatan memiliki potensi besar di sektor pariwisata dan perikanan. Namun, pengelolaannya harus berbasis tata ruang yang jelas dan terukur. Revisi RTRW ini sangat penting untuk memastikan setiap program pembangunan selaras dengan regulasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan pesisir,” ujar Yusuf Nache.
Rapat ini juga membahas koordinasi antarinstansi, termasuk antara pemerintah daerah, provinsi, dan pihak terkait lainnya, dalam menetapkan garis pantai yang valid sesuai ketentuan nasional. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan Revisi RTRW Kabupaten Nias Selatan dapat segera rampung dan menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Wakil bupati nisel